banner 728x250

15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Halmahera Utara

Pelaku Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur

HALUT, KONTRASNEW.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan seorang gadis berkebutuhan khusus yang masih anak dibawa umur yang terjadi di Kecamatan Tobelo pada Jumat (03/2/11/2023). Press Conference pengungkapan kasus tersebut berlangsung didepan ruang Lobi Polres Halut, Desa Gamsungi, Kamis (23/11/2023).

Tim Satuan Reskrim Polres Halut berhasil mengidentifikasi 9 terduga Pelaku, dimana 5 Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing dengan inisial UD alias Ucen(26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, MBIA alias Badrun(26) Domisili Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, CLL alias Leon (20) Domisili Desa Wosia Kecamatan Tobelo, AF alias Andika(22) Domisili Ternate dan MFM alias Fadela (17) Domisili Tobelo Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K dalam Press Conference mengungkapkan, bahwa polisi telah berhasil mengamankan 5 dari 9 pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang gadis anak dibawah umur dengan kebutuhan khusus  yang masih diduduk di bangku sekolah.

“Saat ini 5 pelaku yang ditangkap statusnya sudah tersangka,” Kapolres saat kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

Lanjut Kapolres mengatakan, 5 Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat,” tegasnya.

Orang nomor satu di Polres Halut itu juga mengatakan bahwa ini merupakan respon cepat Polres Halmahera Utara atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergilir oleh beberapa pelaku terhadap seorang gadis dibawah umur.

“Tim penyelidikan Polres Halut berupaya keras untuk menemukan keberadaan tersangka kejahatan tersebut Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kapolres menambahkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI  No 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 thn 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI joncto pasal 76D atau pasal 76E UU RI No 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak,” dgn ancaman hukuman 5 tahun  atau paling lama 15 tahun penjara.

“Untuk empat terduga pelaku yang belum ditangkap masih buron dan  Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Dalam press conference tersebut Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, A.Md. IK., S.I.K., Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, S.Sos, M.Si., Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru.

 

(Willy)