MANADO, KONTRASNEW.com – Meski mengangkangi PERPRES dan PERMENKEU, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado berani pasang badan, menghendel kelanjutan paket proyek pembangunan Drainase Jalan Maesa Tahun 2023.
Pasalnya, paket proyek berbanderol Rp 10.340.421.000,00 itu, sudah lewat jauh dari waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak kerja yakni 31 Desember 2023, serta batas perpanjangan waktu 10 Februari 2024. Tak pelak, kebijakan berimplikasi hukum yang diambil Kepala Dinas PU Kota Manado, Jhon Suwu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jeremia Waleleng itu menuai kritikan pedas Pegiat Anti Korupsi.
“Ini proyek sudah melanggar PERPRES Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 109 Tahun 2023, dan dikerjakan tanpa landasan aturan. Ini kebijakan ilegal, dan perlu diselidiki oleh aparat,” ujar Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, Jumat (1/3/2024).
Kepada sejumlah media, Aktivis yang dikenal vokal itu membeber dugaan konspirasi yang terjadi dalam pelaksanaan paket proyek yang telah menyebabkan kemacetan arus lalu-lintas di Kelurahan Paal Dua-Ranomut itu.
“Awalnya proyek ini dihendel oleh Hendrik B Mamuaya meminjam Perusahaan milik Alfa. Setelah pencairan uang muka dan proyek mulai berjalan, Hendrik kemudian menghilang, dan tidak membayar upah kerja, padahal realisasi fisik saat itu belum sampai 20%. Pasca Hendrik menghilang, pekerjaan kemudian sempat terbengkalai hingga 4 bulan. Di akhir tahun, Hendrik kemudian membuat kesepakatan di bawah tangan dengan pengusaha berinisial EL, untuk melanjutkan pekerjaan. Itulah alasan kenapa proyek ini terlambat,” terang Maliki lagi.
Dirinya menilai, Polemik paket proyek Pembangunan Drainase Jalan Maesa ini sarat kepentingan dan bernuansa KKN, sehingga patut diselidiki Aparat Penegak Hukum. “Sikap Kepala Dinas dan PPK ini mencurigakan, dan patut dipertanyakan. Patut diduga sudah menerima kue dari pihak pelaksana. Kami sebagai pegiat anti korupsi akan melaporkan hal ini ke APH, bahan keterangan yang kami kumpulkan sudah lebih dari cukup,” pungkasnya.
Kepala Dinas PU Kota Manado, John Suwu, saat dikonfirmasi terkait hal ini, merekomendasikan awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pelaksana, Alfa Pusung. Kepada Media, Alfa kemudian menjelaskan bahwa tugasnya hanyalah menyelesaikan pekerjaan yang sementara berjalan. “Kita sekarang fokus untuk menyelesaikan pekerjaan ini secepat mungkin. Kalau soal aturan, langsung saja ke Pejabat terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Pejabat Pembuat Komitmen, Jeremia Waleleng tidak bisa ditemui untuk dimintai tanggapan. Dua nomor ponsel Jeremia yang diberikan Kepala Dinas PU Kota Manado, juga tidak bisa dihubungi.
( Tim )