HALUT, KONTRASNEW.com – Dana Bagi Hasil Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp. 70 miliar dari provinsi Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum bisa terbayarkan.
Dampak dari belum dibayarkannya DBH tersebut, Halut mengalami krisis keuangan, hal ini kemudian membuat sejumlah pembayaran Gaji dan tunjangan tertunda.
Ketua DPRD Halmahera Utara Janlis Kitong mengatakan, Dokumen anggaran DBH provinsi untuk kabupaten Halmahera Utara di tahun 2021 tidak di masukan, di 2022 hingga 2023 belum juga dibayarkan.
“Kami mendesak sehingga di tahun 2021 sudah bayarkan, namun 2022-2023 belum dibayarkan sebanyak 70 miliar” katanya.
Menurutnya, Kalau hal ini dibiarkan maka Anggaran tersebut tidak akan dibayarkan, Hal ini karena ini tidak ada sanksi pidana hanya sanksi Administrasi.
“Jadi kalau tidak didesak maka Anggaran tersebut akan susah di cairkan.” ucapnya.
Ia juga mengatakan, setiap DAU selalu mengalami mines, sehingga DBH ini perlu dibicarakan secara bersama, untuk membahas terkait dengan anggaran Daerah, terutama untuk Siltab agar dapat di selesaikan, Karena anggaran Siltab tidak bisa dibayarkan perbulan, misalnya satu bulan bisa dibayarkan nanti bulan yang lain belum dibayarkan.
“untuk DBH agar segera di bicarakan secara bermasa untuk segera provinsi membayarnya.” terangnya.
(Willy)