HALUT, KONTRASNEW.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dusperkimtan) kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu tahun 2024, senilai Rp. 19.582.000.000 untuk Menata dan membangun permukiman kumuh terpadu di Desa Kao.
Program pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi kawasan yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas permukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan, dan prasarana sarana permukiman.
Plt. Kepala Dinas Perkimtan Halut, Rusly M. Taher, kepada wartawan mengatakan, ada 117 rumah yang bakal dibangun di Desa Kao, dari 117 rumah yang nanti dibangun baru, ada 4 rumah yang ditingkatkan dan 213 rumah dibangun baru, selain perumahan, Perkimtan juga akan melakukan perbaikan jalan, drainase, air minum, sanitasi.
“untuk penataan kawasan permukiman kumuh dan jalan akan ditangani dinas PKPP sementara drainase,air minum dan sanitasi akan ditangani dinas PU Halut. Jalan yang ditangani PKPP dibawah 30 meter berupa jalan setapak,” jelasnya.
Dikatakannya, Disperkimtan Halut akan melakukan penataan perkampungan tematik di desa Kao, menurut Rusly, ada 117 rumah yang bakal dibangun perumahan, diantaranya 4 rumah dilakukan peningkatan dan 113 dibangun baru.
“Pembangunan dan penataan kawasan Kumuh di desa Kao, bersumber dari dana DAK Senilai Rp.19.582.000.000,” kata Rusly.
Lanjut Rusly mengatakan, Rp.19 Miliar lebih ini akan digunakan untuk membangun perumahan swadaya dengan anggaran Rp.11 miliar dan jalan dengan mengunakan Paving blok dengan lebar 3-4 meter dengan anggaran Rp.6.9 miliar.
Ia juga mengatakan, Pihaknya sementara mengusulkan 3000 perumahan di tahun 2024 ini, yang anggarannya bersumber dari Kementerian PUPR.
“kami masih menunggu SK dari kementerian baru dapat diketahui berapa banyak kuota dan berapa banyak desa yang akan dibangun perumahan di Halut.” ucapnya.
Rusly juga menambahkan Perkimtan sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, sehingga nantinya ketika di minta pihak kementerian tinggal di masukan ke sistem perumahan dan tinggal di input masuk, dan menunggu berapa kuota yang dikasih ke Halut.
“misalnya Maluku Utara mendapatkan jatah berapa ribu maka Halut dapat berapa, Jadi kita sementara menunggu SK dari kementerian baru dapat di ketahui, jatah Halut berapa,” jelasnya.
(Willy)