SOLO, KONTRASNEW.com – Dr. Muhammad Sri Kalono, SH. Msi menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah batasan usia, bagi pengendara motor untuk dapat memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini berdasarkan dengan viralnya berita tentang 2 bocah SD, asal Madura nekat pergi ke Jakarta denganmengendarai motor, tanpa helm dan ditangkap Polisi.
Peristiwa ini menarik perhatian Taufik Idharudin , warga asal Klaten yang justru kagum atas ketrampilan bocah sekecil itu sudah mampu mengendarai motor dengan lincah. Buktinya, 2 bocah tersebut selamat hingga menempuh jarak sekitar 400 Km dari Madura – Semarang. Terjadinya peristiwa tersebut, Taufik menggandeng pengacara k ondang, Dr Muhammad Sri Kalono, SH. Msi untuk menangani masal ini.
Untuk itu Direktur di Law Firm MK & Colleague Dr Kalono kepada wartawan pada Sabtu (20/4/ 2024) di salah satu otlet Ayam Bakar KQ5, kawasan jln Dr Wahidin Penumping, Solo, milik pengusaha kuliner Puspo Wardoyo. Lebih jauh Kalono mengungkapkan, dirinya yakin gugatannya untuk mengubah aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan dikabulkan MK.
Undang-undang itu tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) nomor 5 tahun 202, serta tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Yang menyatakan, bahwa pemohon SIM harus usia minimal 17 tahun. “Kami analogikan dengan gugatan Gibran Rakabuming Raka di MK yang lolos mencalonkan wakil presiden” ujar Kalono
Kalono menyindir, padahal lolosnya pencalonan Gibran sebagai Calon wakil presiden, menurutnya itu untuk kepentingan individu dan bisa dikabulkan MK. Diketahui, atas putusan MK ini, Gibran, dapat maju sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun, karena sudah berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, sehingga ia memenuhi syarat menjadi Capres atau cawapres.
Apa bedanya untuk gugatan 2 bocah tersebut, yang juga sudah terampil dan berpengalaman mengendarai motor. Dibuktikan, juga selamat menempuh jarak tidak kurang dari 400 Km. Selain itu, ini akan membantu atau meringankan banyak ibu-ibu serta orang tua. “Karena mereka (bocah) sudah tidak perlu lagi diantar ke- sekolah” tambahnya
Mirip dengan lolosnya pencalonan Gibran, bocah itu belum berusia 17 tahun, namun sudah memiliki pengalaman dan terambil mengendarai. Jadi seharusnya juga bisa memilik SIM. Usia belum 17 tahun yang dinilai Undang – Undang masih belum cukup umur. ” Padahal kenyataannya anak belum 17 tahun, tapi sudah ahli mengendari sepeda motor” tandasnya.
(Hong )