banner 728x250

DUA Jenderal Disorot karena Kasus Vina, Pengadilan Buka Berkas Lama Lagi

Dua Jenderal Disorot karena kasus Vina Cirebon

MEDAN, KONTRASNEW.COM,- Dua jenderal disorot karena kasus Vina Cirebon.

Adapun kasus Vina Cirebon ternyata tak hanya menyeret delapan orang terpidana, namun dua jenderal juga ikut disorot.

Seperti perwira tinggi Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang ikut disorot dan dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Tak hanya itu, Brigjen Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota ikut diseret dalam kasus Vina Cirebon.

Berikut fakta-fakta disorotnya 2 jenderal dan Pengadilan Negri Kota Cirebon buka berkas kasus Vina kembali.

Adapun Dimas Sandi Kresna, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon, menyampaikan kasus pidana Vina dan Eki, menyeret delapan orang terpidana. Ke delapan orang terpidana itu ditangani dengan tiga buah berkas.

Berkas pertama terpidana atas nama saka Tatal dengan Nomor 16, Pidsus Anak, 2016, PN Cirebon, dengan vonis 8 tahun kurungan penjara, perkara ini diputus 10 Oktober 2016.

Berkas kedua terpidana atas nama Rifaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani dengan Nomor 3 Pidana B, 2017, PN Cirebon dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus 26 Mei 2017.

Berkas ketiga terpidana atas Nama Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Sudirman, kelima terpidana ini dengan Nomor 4, Pidana B, 2017, PN Cirebon, dengan vonis seumur hidup, perkara ini diputus pada 26 Mei 2017.

Kasus ini pun sudah melalui tahapan kasasi hingga grasi di tahun 2019, namun ditolak.

Dimas menyebut, dirinya tidak bisa memberikan banyak data karena merupakan kasus yang telah lama.

Dirinya juga merasa tidak berhak untuk menceritakan jalannya persidangan karena tidak tahu, dan belum bertugas di saat itu.

Sementara itu, nama Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Pada tahun 2016-2018, ketika Adi Vivid Agustiadi Bachtiar masih berpangkat AKBP, ia pernah menjadi sebagai Kapolres Cirebon Kota.

Di masa Adi Vivid menjabat, kasus pembunuhan Vina terjadi.

Semasa Adi Vivid menjabat, baru delapan orang terduga pelaku yang ditangkap.

Tiga pelaku lainnya, raib hingga dia menjadi jenderal bintang satu.

Disisi lain, Brigjen Indra Jafar diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kabagproggar Rojianstra Sops Polri.

Jenderal bintang satu itu sudah menduduki posisi tersebut sejak Januari 2024.

Sepanjang kariernya, Brigjen Indra Jafar juga pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota.

Kala itu, Indra Jafar pernah menangani kasus viral, yakni pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Saat itu, Indra Jafar masih berpangkat AKBP.

Dua jenderal itu ikut terseret dalam kasus Vina Cirebon yang kembali menjadi sorotan belakangan ini.

Bantahan Terdakwa Kasus Vina yang Sudah Bebas

Sementara itu, Saka Tatal salah satu pelaku kasus Vina Cirebon merasa hidupnya tidak tenang.

Diketahui Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Saka Tatal bebas dari penjara sejak tahun 2020 lalu.

Namun sejak kasus Vina Cirebon mencuat kembali, hidup Saka Tatal jadi tidak tenang.

Saka Tatal mengaku terus didatangi pihak kepolisian.

“Di rumah tu gak nyaman didatangi polisi terus, ditanyain pokoknya gak nyaman banyak yang datangi,” ungkap Saka Tatal dikutip wartawan, Selasa (21/5/2024).

Saka Tatal berharap namanya bisa dibersihkan, sehingga bisa hidup seperti dulu.

“Kepingin saya pribadi nama saya dibersihkan kayak dulu lagi, bisa normal lagi di masyarakat, gak pandangan sebelah mata lagi,” sambungnya.

Awal Ditangkap Polisi

Saka Tatal, salah satu tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki (16) muncul ke publik.

Saka Tatal mengungkapkan detik-detik penangkapan dirinya yang dituduh sebagai salah satu dari 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Didampingi pengacaranya, Saka Tatal menjawab pertanyaan dari awak media soal kasus Vina Cirebon.

Cerita tersebut disampaikan Saka Tatal dalam wawancara bersama awak media pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

Saka Tatal menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

Lantaran hal tersebut, Saka Tatal mengaku kaget saat ia tiba-tiba ditangkap pihak kepolisian.

Awalnya saat itu Saka Tatal hanya ingin mengembalikan sepeda motor pamannya.

“Sebelum ketangkap saya disuruh sama paman isi bensin sama adiknya paman.

Habis isi bensin saya mau anterin motornya paman itu.

Pas baru nyampe, udah ada polisi, saya datangin, saya niatnya cuma anterin motor, malah saya ikut ditangkap juga, enggak ada penjelasan apapun,” ungkap Saka Tatal.

Tiba di kantor polisi, Saka Tatal mengurai momen mengerikan dalam hidupnya.

Saka menyinggung perlakuan penyidik kepadanya.

“Nyampe di Polresta saya langsung dipukulin disuruh mengakui apa yang bukan saya lakukan.

Saya dipukuli, disiksa, dibejek segala macam sampai disetrum, yang mukulin anggota polisi semua,” imbuh Saka Tatal.

“Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi.

Karena saya saja jadi korban salah tangkap,” katanya.

Hingga akhirnya Saka Tatal pun terpaksa mengakui dirinya terlibat kasus pembunuhan Vina.

“Akhirnya (saya) ngaku juga karena terpaksa, udah enggak kuat lagi (dipukuli),” ujar Saka Tatal.

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film produksi Dee Company berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 .

Film itu diangkat dari kasus yang menimpa Vina dan Eky pada 2016.

 

(toent/ik)