SRAGEN, KONTRASNEW.com – Pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024, Sebanyak 195 kepala desa (kades) di Kabupaten Sragen resmi diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam sebuah seremoni di Pendapa Sumonegaran Sragen. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sesuai dengan Undang-undang No. 3/2024 yang mengamandemen UU No. 6/2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yuni menjelaskan bahwa masa jabatan 166 kades diperpanjang hingga 27 Desember 2027, 19 kades hingga 13 Desember 2030, dan 10 kades hingga 29 Desember 2031. “Perpanjangan masa jabatan ini adalah mandat dari UU No. 3/2024 yang harus kita patuhi,” kata Yuni.
Yuni juga menyebut bahwa Pemkab Sragen baru menerima surat edaran (SE) dari pemerintah pusat pada 5 Juni 2024, yang memungkinkan segera diadakannya pengukuhan ini. “Ada usulan untuk menggelar pengukuhan pada 23 Juni, tetapi kami memutuskan untuk mempercepatnya agar lebih cepat memberikan kepastian kepada para kades,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sedekah sebagai bentuk rasa syukur atas perpanjangan jabatan ini.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para kades. Yuni menegaskan pentingnya komitmen dalam menjaga dan membangun Sragen. “Saya titipkan Sragen kepada kalian. Peliharalah Sragen dengan baik! Banyak daerah lain belajar dari Sragen, terutama dalam penerapan inovasi seperti Siskeudes dan sistem pembayaran non-tunai di semua desa. Semua ini tidak mungkin tercapai tanpa dedikasi yang kuat dari para kades,” jelasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini memberikan waktu yang lebih lama untuk mencapai target-target kinerja sesuai harapan masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi kades yang baik untuk menjadi lebih baik, dan bagi yang kurang baik untuk memperbaiki diri,
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para kades di Sragen dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas mereka, serta membawa dampak positif bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
(rikho)