banner 728x250

DPRD Bersama Pemda Halut Gelar Sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2023

Sidang Paripurna

HALUT, KONTRASNEW.com – DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada Rabu (17/07/2024) menggelar rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, sekaligus penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025.

Paripurna ini dihadiri Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery,
Ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong S.Ap., Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Rusmin Nuryadin, Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto S.I.K, Kajari Halut Muhamad Ahsan Tamrin SH, MH., Wakil ketua I DPRD Halut Hi Samsul Bahri, Wakil Ketua II DPRD Halut Inggrid Paparang, Para Asisten Setda Halut, Para pimpinan OPD dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Halut Janlis Gehenuang Kitong S.Ap mengatakan bahwa salah satu agenda rutinitas yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah membahas Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran. Selain itu, untuk menjamin agar APBD dapat disusun dengan baik dan benar, maka dalam penyusunan anggaran, baik pendapatan dan belanja, perlu mengikuti prosedur yang telah diatur dalam aturan Perundang-undangan. Proses penyusunan APBD pada dasarnya bertujuan untuk menyeleraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi
pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.

“pengaturan penyusunan anggaran merupakan hal penting agar dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan Tahapan penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan berpedoman pada Perda tentang RPJMD. Ini merupakan mekanisme normatif yang harus dilalui dalam proses penyusunan Rancangan APBD,” ucapnya.

Disebutkannya, bahwa kaitan dengan itu, hari ini Bupati Halmahera Utara
akan menyampaikan Rancangan KUA – PPAS Tahun 2025 kepada DPRD. Kedua dokumen ini menjadi penting dalam
penyusunan rencana pendapatan dan belanja daerah tahunan.

Begitupun, lanjut Janlis, bahwa sangat diharapkan agar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 benar-benar telah melalui kajian dan pertimbangan estimasi
pendapatan yang rasional dan terukur, agar tidak mempengaruhi atau mengganggu realisasi belanja dalam
pelaksanaannya nanti.

Dijelaskannya, bahwa ada
beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Kita bersama, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi keuangan daerah seperti saat ini, Kita harus lebih fokus untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah melalui PAD
yang ada di OPD Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi daerah sudah ditetapkan, namun teknis pelaksanaannya yang ada di OPD perlu dievaluasi kembali.

“Kami berharap kepada para Pimpinan OPD, agar lebih fokus untuk
mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah yang ada. Selain itu, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025
yang telah disampaikan pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD oleh karena itu, ini perlu menjadi perhatian Kita bersama agar pembahasan kedua dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan karena mengingat masih banyak agenda penting lainnya yang harus diselesaikan di masa sidang ini,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Frans Maneri menyebutkan bahwa dalam pihaknya daoam menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang merupakan kewajiban konsutusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada RKPD Tahun 2025 Pemerintah Daerah mengangkat tema pembangunan yastu “Memperkuat Transformasi Struktural untuk Kemandirian Ekonomi yang Berkelanjutan” Kami berharap Arah Kebyakan Lmum Anggaran Tahun 2025 dapat memandu kita menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) schingga mempermudah pula bagi pemerintah daerah untuk membuat dokumen RAPBD Tahun 2025.

Kita juga harus memperhatikan kondisi kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti Peningkatan kualitas kesehatan, taraf pendidikan masyarakat, dan kesempatan belajar, Peningkatan kesetaraan gender serta kapasitas modal sosial dan budaya masyarakat; Meningkatkan masyarakat, kemampuan literasi, Peningkatan kualitas dan keterjangkauan infrastruktur pelayanan dasar dan penunjang ekonomi, Peningkatan kualitas pengelolaan ruang wilayah, lingkungan hidup, serta ketahanan bencana dan perubahan iklim dan Peningkatan transformasi struktural dan daya saing sektor unggulan melalui investasi produktif yang memperluas kesempatan kerja Jayak.

Diketahui uraian Arah Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 akan di fokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas daerah sebagaimana proyeksi berikut Pendapatan Daerah target Pendapatan daerah yang diestimasi pada Tahun 2025 sebesar Rp 1.155.899.683.833,44 dengan rincian yakni Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 110.522.066.000,00., Target Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.023.144 301,760,44., Target Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.22.233.316.073,00. Belanja Daerah Pada tahun 2025, Target Belanja Daerah sebesar Rp1.181.351.461.953,44., Sehingga terdapat defisit sebesar Rp.25.451.778.120,00.

Pembiayaan Daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.25.451.778.120,00., jumlah pengeluaran pembiayaan Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). Dengan demikian Sisa lebih Anggaran Tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00- (nol).

“Dalam Rangka menjamin terwujudnya sinergitas pelaksanaan KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan pengelolaan pembangunan yang membutuhkan disiplin pada semua tingkatan dengan harapan dapat tercapainya sasaran yang efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat diwujudkan,” jelasnya.

 

(Willy)