JAKARTA, KONTRASNEW.com – Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, telah mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan PWI Provinsi di beberapa wilayah.
Keputusan ini diambil sebagai upaya menegakkan disiplin dan kepatuhan dalam berorganisasi di lingkungan PWI.
“Sudah ada satu PWI Provinsi yang kami bekukan, yaitu PWI Jaya (Jakarta),” ungkap Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/8/24).
Pembekuan tersebut didasarkan pada Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota muda dan anggota biasa PWI untuk mematuhi PD, PRT, KEJ, KPW, serta keputusan-keputusan organisasi.
“Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada PWI DKI Jakarta pada 22 Juli 2024, dan peringatan kedua pada 6 Agustus 2024,” tambah Hendry.
Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, serta Keputusan Pengurus Pusat No. 251-PLP/PP-PWI/2024 tentang Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024.
“Keputusan pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 253-PLP/PP-PWI/2024,” tegas Hendry.
Bersamaan dengan pembekuan, PWI Pusat menunjuk Plt PWI Provinsi DKI Jakarta dengan masa tugas 6 bulan.
Ariandono Dijan Winardi ditunjuk sebagai Plt Ketua, Bernadus Wilson Lumi sebagai Sekretaris, dan Abdilah Pahresi sebagai Bendahara.
“Plt ini memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh seperti pengurus definitif. Mereka juga bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal 6 bulan,” jelas Hendry.
6 PWI Provinsi Mendapat Peringatan Keras
Selain pembekuan PWI Provinsi DKI Jakarta, PWI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada enam PWI Provinsi.
Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Harris Sadikin, mengungkapkan pemberian peringatan keras sudah melalui berbagai pertimbangan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, jika surat peringatan keras diabaikan, akan diambil keputusan pembekuan tegas Hendry Ch Bangun.
(ed/indra)