banner 728x250

PWI Pusat akan Melaksanakan Kegiatan UKW 28-29 September 2024

Direktur LUKW PWI Pusat Dr. Firdaus Komar MSi dan Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat. Dr. Suprapto Sastro Atmojo.

JAKARTA, KONTRASNEW.Com –  Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), khusus bagi anggota dan pengurus PWI yang telah memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

“Atas izin dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, UKW mandiri mengakomodir bagi anggota anggota PWI yang belum sempat ikut UKW,” jelas Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi, Rabu (11/9) di Jakarta.

Pada kesempatan itu Direktur LUKW PWI Dr Firdaus Komar Msi telah menyerahkan secara resmi buku pedoman LUKW PWI kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Dr Suprapto Sastro Atmojo, yang juga Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights). Sebagai kewajiban bagi LUKW PWI, buku tersebut diberikan ke Dewan Pers dan telah diterima oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.

Surat pemberitahuan kepada anggota PWI telah disampaikan kepada anggota melalui pengurus PWI di daerah. Teknis pendaftaran juga tinggal scan barkot yang dilampirkan dalam surat tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, menegaskan, surat telah disampaikan ke pengurus dan anggota PWI.

Terkait dengan persiapan UKW, Direktorat Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI siap digelar 28-29 September 2024, di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat.

Adapun ketentuan mengikuti UKW, calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan.

Wajib mengikuti Program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor

03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), wajib mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat.

PWI menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat.

 

(ed/ind)