banner 728x250

LKBPH PWI Pusat Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Dalang Pembakaran Rumah Wartawan

Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum ( LKBPH PWI Pusat. HMU Kurniadi

JAKARTA, KONTRASNEW.com – Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Labuhanbatu, Medan, Sumatra Utara, yang berhasil mengungkap dalang di balik pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung.

“Kinerja Polres Labuhanbatu sangat memuaskan. Pengungkapan kasus ini adalah prestasi yang patut diapresiasi, terutama bagi para wartawan dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini,” kata HMU Kurniadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 9 Oktober.

Ia berharap proses hukum selanjutnya berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. “Kami harap keadilan ditegakkan dan para pelaku dijatuhi hukuman maksimal,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif polisi sejak Mei 2024. Kasus ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh KA alias DK.

“DK, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi, merupakan otak di balik pembakaran rumah Junaidi Marpaung lima bulan lalu,” ungkap Bernhard. Ia juga menyebutkan sejumlah nama tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, seperti MD alias Duan, A alias Jan, RH alias Asil, dan EMS alias Endar. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 156,46 gram sabu.

Pengungkapan ini memperkuat dugaan bahwa motif pembakaran rumah Junaidi Marpaung terkait dengan pemberitaan yang ditulisnya mengenai peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait pembakaran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Bernhard berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mencoba mengintimidasi kebebasan pers dan melawan hukum.

 

(ed/ind)