banner 728x250

Kasus KDRT di Depok, Menjadi Perhatian Banyak Orang

Ilustras, kekerasan dalam rumah belakangan ini sering terjadi

JAKARTA, KONTRASNEW.COM  – Polisi mengungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok terhadap perempuan berinisial PB ternyata dilakukan lebih dari satu kali oleh sang suami.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pendalaman.

“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, namun terjadi restorative justice, karena memang dalam undang-undang KDRT, asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).

Berdasarkan temuan ini, kata Hengki, pihaknya menambahkan konstruksi pasal terhadap sang suami dalam kasus KDRT ini. Dengan demikian, ancaman hukuman terhadap sang suami pun bisa bertambah.

“Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” tutur dia.

Di sisi lain, Hengki menuturkan dalam penanganan kasus ini, pihaknya turut melibatkan tim dokter dan psikolog untuk mendalami luka dan trauma yang dialami sang istri maupun suami.

Termasuk, mendalami luka pada alat kelamin sang suami yang disebut diakibatkan oleh aksi kekerasan oleh istrinya.

“Termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri,” ucap Hengki.

“Kita mendapatkan informasi bahwa, mohon maaf, ada pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan ataupun testis daripada suami, besar sekali, itu ada surat keterangan dokter, ini kita sedang dalami apakah ini akibat langsung dari perbuatan daripada korban ini,” sambungnya.

Hengki menyebut pihaknya juga turut melibatkan pihak eksternal dalam penanganan kasus ini. Mereka antara lain Komnas Perempuan, UPTD PPA DKI Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga LPSK.

“Untuk menjamin objektivitas daripada proses penyidikan kami,” pungkasnya.

Pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut KDRT ini dipicu ketersingungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengklaim penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini ia sampaikan usai menyambangi Polres Metro Depok dan menanyakan langsung soal penanganan kasus tersebut.

“Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam,” ucap dia. Kini, kasus ini telah diambil alih penanganannya oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

(cnn/bgs)