JAKARTA, KONTRASNEW.com – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/11/2024) sore. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Paman Birin setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sidang berlangsung selama tujuh hari kerja, di mana kedua belah pihak, baik dari tim pengacara Paman Birin maupun KPK, saling mengajukan argumen serta menghadirkan saksi ahli.
Pada hari Senin, sehari sebelum putusan dibacakan, Paman Birin muncul di hadapan publik dan memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Kemunculannya mengejutkan banyak pihak, termasuk masyarakat yang menganggap kehadirannya sebagai pernyataan kepercayaan diri menjelang hasil praperadilan.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/11/2024) sore. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paman Birin tidak sah.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Paman Birin setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sidang berlangsung selama tujuh hari kerja, di mana kedua belah pihak, baik dari tim pengacara Paman Birin maupun KPK, saling mengajukan argumen serta menghadirkan saksi ahli.
Pada hari Senin, sehari sebelum putusan dibacakan, Paman Birin muncul di hadapan publik dan memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Kemunculannya mengejutkan banyak pihak, termasuk masyarakat yang menganggap kehadirannya sebagai pernyataan kepercayaan diri menjelang hasil praperadilan.
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), sebelumnya telah memprediksi kemenangan Paman Birin dalam gugatan ini. Menurutnya, KPK tidak menetapkan Paman Birin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang seharusnya dilakukan jika memang ada keseriusan dalam kasus ini.
“Konsep penyidikan ini dianggap tidak lengkap, sebab Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan saksi dapat dinyatakan tidak sah,” ujar Boyamin, mengutip dari Metrotvnews.
Boyamin menilai, KPK dapat saja memenangkan praperadilan jika Paman Birin telah dinyatakan DPO. Menurutnya, penetapan DPO dengan bukti formal akan membuat praperadilan gugur. Namun, Boyamin menyatakan bahwa keputusan KPK untuk tidak menetapkannya sebagai DPO membuka celah untuk kemenangan Paman Birin.
Mestinya, setelah beberapa kali gagal menangkap, status DPO dibuat secara resmi. Ini hanya memperlihatkan bahwa KPK membiarkan peluang Paman Birin memenangkan gugatan,” tambah Boyamin. Ia menganggap situasi ini menjadi bukti lemahnya tindakan KPK dalam kasus tersebut.
Dengan kemenangan ini, status tersangka terhadap Paman Birin dibatalkan, dan ia kembali mendapat dukungan dari sejumlah pihak di Kalsel.
(ed/ind)