SOLO, KONTRASNEW.com – Kasus Penipuan Miliaran Rupiah dengan Terdakwa Febti Ari, oleh JPU (jaksa penuntut umum) Ana May Diana, SH dituntut 4 Tahun, dikurangi masa tahanan. Kasus penipuan dengan kedok jual beli mobil dan motor tersebut terungkap pada Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam tuntutan itu disebutkan terdakwa Febti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sesuai Pasal 378 KUHP. Dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dengan barang bukti berupa selembar cek Bank Mandiri dirampas untuk dimusnahkan, dua bendel cetak rekening koran SAN.
Dikembalikan dua lembar bukti transaksi dikembalikan dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara. Bertindak sebagai hakim sidang kasus penipuan tersebut dipimpin Makmurim Kusumastuti sebagai Hakim Ketua dan Zulkarnain dan Subagyo sebagai hakim anggota. Sedangkan korban SAN didampingi Kuasa Hukum, Haji Ma’aruf Al Zagadi SH. Seusai sidang kepada media a’aruf mengatakan, akibat kasus itu SAN hartanya habis untuk mengganti kerugian teman-temannya yang ikut tertipu.
Kronologi kasus penipuan uang miliaran rupiah itu berawal pada tahun 2020, dimana saat itu korban SAN pertama berkenalan dengan Febti. SAN sehari-hari bekerja menjual produk vitamin. Sementara Febti adalah salah satu konsumennya.Terdakwa Febti sering beli obat diet dengan, bahkan SAN sendiri juga membeli vitamin untuk anaknya. Selama itu SAN awalnya tidak merasa curiga. Hingga pada tahun 2021, Febti menawarkan kendaraan dan barang elektronik dengan harga relatif murah. Dan SAN pun tertarik membelinya.
Ketika itu SAN merasa percaya , karena terdakwa Febti sering mengunggah barang-barang tersebut di status WhatsApp-nya. Terdakwa Febti mengklaim barang-barang tersebut adalah hadiah dari program yang tidak ada pemenangnya, sehingga dijual murah. Barang-barang itu diantaranya, mobil Brio RS yang harga pasarannya sekitar Rp 250 juta, tapi di jual terdakwa Rp150 juta hingga Rp 170 juta. Selain itu, motor Honda PCX yang di pasaran harganya berkisar Rp 35 juta dijual Rpn20 juta. Untuk itu SAN sempat mengajakteman-teman nya untuk membeli.
Tanpa Dilengkapi BPKB
Akhirnya, SAN dan teman-temannya melakukan transaksi pesan 25 unit mobil dan 10 unit motor serta barang elektronik seperti ponsel dan tablet kepada Febti. Dibayar dengan cara ditransfer ke nomor rekening terdakwa Febti. Alhasil, sebanyak 25 unit mobil yang dipesan, tidak pernah diterima sampai sekarang. Sementara dari 10 motor yang dipesan, hanya tujuh motor yang dikirim dan 2 diantaranya tanpa dilengkapi BPKB. Dengan demikian, SAN sempat meminta uangnya kembali, tetapi terdakwa Febti menanggapi dengan cara menunjukkan cek.
Setelah diteliti, ternyata Cek kosong alias tidak ada dananya. Sementara SAN merasa terus didesak teman-temannya, akhirnya terpaksa menjual seluruh aset miliknya untuk mengembalikan uang mereka. SAN mengaku total dana yang digantinya mencapai Rp 3,91 miliar, dengan harapan akan diganti oleh terdakwa Febti. Kuasa Hukum SAN, Ma’aruf Al Zagadi, menambahkan, terdakwa Febti memiliki kasus serupa di berbagai wilayah, termasuk daerah Boyolali, Magelang, dan Sukoharjo.
“Korban dari kasus ini cukup banyak dan tidak hanya di Solo. Setelah proses di Solo selesai, terdakwa Febti bakal diseret di meja hijau di daerah di luar Solo, dimana Ia juga melakukan operasi penipuan di daerah lain,” kata Ma’aruf Al Zagadi Ma’aruf, sambil menabahan, pihak korban juga memastikan telah melengkapi bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan transaksi jual beli, bukti transfer, dan mutasi perbankan.
(Hong)