banner 728x250

Pernah Disegel Pol PP, Spa ‘CARAMEL’ di Diduga  Tempat Pruetitusi Berkedok Spa

SPA. Pol PP Kec. Tebet saat menyegel Spa Caramel.

JAKARTA, KONTRASNEW.com – Tempat Spa ‘Caramel’ yang beralamat di Jl. Tebet Utara No.4, RW.004, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tbet,  Kota Jakarta Selatan ditengarai tempat sarang  prustitusi berkedok spa, hal itu membuat sejumlah Warga  yang enggan disebutkan namnya resah takut kebagian sialnya dan lokasi Spa ‘Caramel’ itu sendiri  berdekatan tempat ibadah ‘Masdjid’.

Masyarakat  di lingkungan berdirinya Spa ‘Caramel’ merasa terheran-heran dengan pengelola Spa yang dikenal sangat bandel tersebut, karena  saat  Pandemi Covid 19 th  2021 Spa ‘Caramel’ tetap buka dan beberapa kali di tegur pihak Kecamatan Tebet namun tak digubris  pemiliknya, sehingga Spa ‘Caramel’ disegel Pol PP Kec. Tebet.

Ironisnya  Spa ‘Carame’ tersebut disegel berselang beberapa saat kemudian bukakembali, dan hal ini membuat pertanyaan yang bernada negative terhadap institusi yang menyegel tempat sarang prustitusi berkedok Spa tersebut.

Demikian sumber yang berinisial J kepada sejumlah arrtawan di Kantor Waliota Jakarta Selatan, Jum’at (7/7/2023).-

J menandaskan, bahwa diduga ada oknum dari institusi tertentu yang terkait baik pengawwasan maupun yang memberikan izn  Spa ‘Caramel’ berperan  melindungi Spa tersebut tetap buka kendati berdiri ditengah-tengah  padat penduduk dan berdiri berdekatan dengan Masdjid.

Terkit masah berdirinya Spa ‘Caramet’ yang diduga sarang maksiat tersebut sumber yang berinisial J meminta Ka. Sudin Pol PP Jakarta Selatan, Nanto untuk melakukan investigasi ke lapangan, karena diduga ada oknum yang  dri institusi Pol PP bertandang ke lokasi.

Disamping itu J juga meminta  dari apat Kepolisian tingkat Polsek, Polres dan Polda yang terkait dengan kawasan tempat-tempat berdirinya prustitusi yang berdiri ditengaah-tengah pemukiman dengan berkedok Griya Spa tersebut.

Terkai dengan dugaan Spa ‘Caramel’  yang dijadikan sarang Prustitusi di kawasan Tebet tersebut, Wartawan meminta tanggapan Ka. Sudin Pol PP Kota Jakarta Selatan, Nanto, lewat WA, Sabtu, (8/7/2023).

Setelah mendengar hal tersebut Ka. Sudin Pol PP, Jaksel, Nanto kaget dan akn perintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi lapangan dan bila terbukti, bahwa Spa ‘Carmel’ melakukan praktik yang melanggar hukum maka pihaknya akan menindaknya dengan tegas’ “Kalau memang terbukti melanggar Kami akan tindak tegas” tegas nanto.

Dalam pengamatan  sejumlah Wartawan , bahwa disamping Spa ‘Caramel’ i  Spa ‘Idola’ yang berlokasi di Jl. Ps. Minggu, Kel. Ps. Minggu, Kec. Ps. Minggu juga diduga melakukan praktik yang sama, yaitu tempat prustitusi.

 

(dul/tim).-