banner 728x250

Film ‘Kembaran’ Memupuk Toleransi Beragama dan Berkeyakinan Anak

Pemain, produser dan semua yang terlibat terciptanya film ‘Kembaran’ serta penonton berfoto seusai pemutaran film.

SUKOHARJO, KONTRASNEW.com – Film Kembaran tercipta, diharapkan  menjadi  sebuah  awal  untuk  bisa  menjadi  diskusi  bersama  dalam  pemenuhan  hak. Film  Kembaran ditargetkan  untuk  dikenalkan  kepada  organisasi/institui/lembaga yang  memiliki  komunitas  anak  atau  memiliki  forum  forum  diskusi,  khususnya  yang  berkaitan dengan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, pendidikan atau yang memiliki isu berkaitan dengan  anak.

Film berjudul “Kembaran” yang diputar  di  Cineplex  (Pakuwon  Mall  Solobaru) ini dibuat  dan  dikembangkan  atas dukungan Search, dengan melibatkan kembanggula.id. film ini bisa terselenggara melibatkan 160 orang dari berbagai lembaga, institusi, organisasi, media dan pemerintah.

Film ‘Kembaran’ sebagai  gambaran dari fakta yang ditemukan dari situasi toleransi yang terjadi dikalangan  anak-anak. Sehubungan dengan hal itu, Yayasan KAKAK menemukan berapa situasi yang menjadikan bullying, dikucilkan, kurang  diterima di pertemanan, bahkan sampai ada yang tidak mendapatkan hak pendidikan di sekolah, karena keterbatasan sarana dan prasarana anak.

Hal  tersebut  akan  mempengaruhi  bagaimana  tumbuh  kembang  dari  anak-anak.  Padahal konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama yang tercantum dalam pasal 28 E ayat (1) tentang ‘ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih  pendidikan  dan  pengajaran,  memilih  pekerjaan,  memilih  kewarganegaraan,  memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembal’i.

Pasal 28 E Ayat 1 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan melakukan Ibadah sesuai agamanya masing-masing. Jaminan tersebut ditegaskan lagi dalam UU  Nomor  35  Tahun  2014  Tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2002 Tentang  Perlindungan  Anak  dalam  pasal  6  ‘Setiap  anak  berhak  beribadah  menurut  agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali.

Film  ini  untuk  mengkampanyekan  dan mengembangkan  toleransi  di  kalangan  anak-anak.  Menguatkan  rasa  saling  menghargai  dan menghormati  pada  perbedaan  yang  memang  nyata,   khususnya  berkaitan  dengan  agama  dan keyakinan. “Konflik  yang  berhubungan  dengan agama  dan  keyakinan  saat  ini  sering  ditemui,  karena  itu  menjadi  penting  mengenalkan  anak pada beragam perbedaan, sehingga mereka menghargai dan menghormati perbedaan tersebut. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam memberikan edukasi kepada anak” ungkap Shoim  Sahriyati,  Direktur  Yayasan  KAKAK

Produser Film Pendek Kembaran, Fanny Chotimah menuturkan film pendek merupakan media yang sangat efektif dalam mengampanyekan sebuah isu,melalui film Kembaran kami berharap film ini bisa menginspirasi anak-anak ataupun dewasa dalam mewujudkan toleransi beragama dalam masyarakat, film ini tentunya akan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat” katanya.

 

(Hong)