banner 728x250

Anies Baswedan : KPK Harus Independen dan Perlu di Revisi UU KPK

Anies Baswedan

JAKARTA, KONTRASNEW.com  — Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus independen seperti dahulu sebelum revisi UU KPK.

Hal itu Anies ucapkan untuk menyoroti wacana tim percepatan reformasi hukum yang menyebut perlu ada revisi UU KPK untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut.

“KPK harus independen seperti dulu. Konkritnya, ketika ada revisi yang membuat staf karyawan KPK menjadi ASN, otomatis mereka tidak punya ruang untuk mandiri,” ujar Anies di UGM, Selasa (19/9).

Anies menyebut posisi KPK yang kini berada di bawah presiden membuat para staf dan karyawan tidak bebas.

“Kalau di bawah presiden dan diberi ruang yang bebas, itu lain. Akan tetapi kita tidak pernah tau siapa presiden yang akan datang,” ujarnya.

Selain lebih independen, Anies juga ingin agar KPK bisa diawasi. Ia khawatir lembaga tersebut digunakan untuk disalahgunakan.

“Tidak ada malaikat di negeri ini. Ini semuanya manusia, manusia punya kecenderungan abuse kekuasaan (ketika) mendapatkan kekuasaan, termasuk yang ada di dalam KPK,” katanya.

Anies menilai KPK yang mandiri dan memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi yang sudah begitu masif merupakan hal baik.

“Akan tetapi harus ada juga mekanisme pengawasan yang baik sehingga KPK tak menjadi badan yang justru merusak praktik pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Di sisi lain, Anies juga merespons langkah KPK yang tengah menyelidiki dugaan korupsi Formul E, termasuk sempat memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Ia tetap percaya KPK akan menjalankan tugas untuk memberi pertanggungjawaban kepada publik.

“Saya percaya sejauh in terkait pelaporan itu semua mereka jalankan sesuai dengan prinsip yang benar. Masih banyak orang baik yang bertahan dan selalu menjaga integritas di KPK. Itu harapan kita andalan kita,” ujar Anies.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah merevisi UU KPK pada 2019 lalu. Dalam revisi kali ini, posisi KPK berada di dalam rumpun eksekutif di bawah presiden. Kemudian status para pegawai KPK diubah menjadi ASN.

Di sisi lain, Tim Reformasi Hukum menyarankan pemerintah mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’.

(cnn/gs)