BANDUNG, KONTRASNEW.com – Beberapa waktu lalu tim Kontras lakukan liputan untuk konfirmasi penggunaan dana Bos tahun 2020 sampai 2023 SMPN 2 Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Sehubungan Kepala sekolah terdahulu sudah pensiun untuk menjelaskan penggunaannya, Bendahara pada saat itu Bu Mimin memberi penjelasan secara menyeluruh termasuk keterangan bahwa penggunaannya sudah diperiksa oleh tim audit Itjen Kemdikbudristek Republik Indonesia.
Ditanyakan oleh tim Kontras kepada bendahara Bu Mimin, bagaimana penggunaan komponen kegiatan yang di danai dari Bos Reguler, seperti halnya kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimediapembelajaran, sampai pada kegiatan pembayaran honor, terutama penggunaan dana bos di tahun pada masa covid 19.
Beliau menjelaskan pada prinsipnya penggunaan dana bos SMPN 2 Jatinangor mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan dana Bos reguler yang merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai pedoman kami dalam pengelolaannya.
Bahkan sebelumnya kami sudah mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang bagaimana setiap sekolah menerapkan penggunaannya sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana Bos sehingga pada pelaksanaanya dapat diantisipasi potensi-potensi terjadi penyimpangan, terang Bu Mimin.
Terkait penggunaan dana bos dari setiap komponen kegiatan, sangat jelas dalam petunjuk teknis menerangkan belanja apa saja dari setiap komponen kegiatan yang dapat dialokasikan untuk menjadi acuan SMPN 2 Jatinangor dalam setiap penggunaannya, jelas Bu Mimin.
Kemudian beliau melanjutkan, untuk penggunaan dana bos pada masa covid19. Kami pun dapat arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang melalui zoom meeting yang dalam penggunaannya dari setiap belanja yang dialokasikan sekolah dapat dipertanggungjawabkan kedalam komponen apa saja pengalokasiannya, ujar Bu Mimin.
Seperti halnya pada masa covid 19, SMPN 2 Jatinangor banyak menyediakan hand sanitizer dan perlengkapan lainnya, biaya-biaya untuk kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring), bantuan pulsa kepada siswa untuk dapat akses dalam pembelajaran secara online. Semua biaya-biaya tersebut kami lakukan pertanggungjawabannya sesuai arahan dari petunjuk pelaksanaannya.
Untuk kegiatan pemeliharaan sekolah pada masa covid 19, justru sekolah dapat leluasa dalam pelaksanaanya karena tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Apalagi pada masa itu kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. SMPN 2 Jatinangor melakukan banyak perbaikan untuk ruang kelas yang mengalami kerusakan kecil bahkan perbaikan pada meubelairnya juga. Ada juga pengecatan untuk semua ruangan. Jadi kami rasa situasi pada saat itu kesempatan baik buat sekolah untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, tegas Bu Mimin.
Dan yang penting juga disampaikan beliau, untuk pengelolaan dana Bos SMPN 2 Jatinangor dari tahun 2020 sampai 2023 sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit Itjen Kemdikbudristek RI bahwa tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaannya. Dalam keterangannya, Bu Mimin pun memperlihatkan bukti dokumen hasil pemeriksaan oleh Itjen Kemdikbudristek kepada tim Kontras. Puji dan syukur SMPN 2 Jatinangor merupakan salah satu percontohan dalam pengelolaan dana Bos secara baik di Kabupaten Sumedang, pungkas Bu Mimin.
(Eryanto)