banner 728x250

Barang Bukti 42 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Depok

Kepala Kajari Kota Depok, Mia Banulita, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu.

DEPOK, KONTRASNEW.com-Hari ini kami Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 42 perkara yang diputuskan pada tahun ini dan ini pemusnahan yang kedua.

Demikian yang diungkapkan Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita usai pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Halaman Gedung Galeri Aset Kejari Kota Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (9/8).

“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, serta kosmetik ilegal dan senjata tajam,” papar Mia..

Mia pun mengatakan, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan dan penggelapan, serta tawuran antar pelajar.

“Terkait kekerasan, trennya saat ini adalah kekerasan yang dilakukan oleh anak yaitu tawuran. Hal itu bisa dilihat dari senjata tajam berupa celurit dan lainnya yang diperoleh dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak,” terangnya.

Pada kesemapatan yang sama, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menuturkan, terkait maraknya kasus narkoba dan tawuran antar pelajar, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pertama, mengoptimalkan pendidikan dalam keluarga.

Imam mengatakan, pengaruh dari keluarga, makanya kami dari Pemkot Depok melakukan kegiatan-kegiatan terkait bagaimana menangani pendidikan di dalam keluarga.

“Kemudian, pendidikan agama yang menjadi landasan kuat untuk mencegah terjadinya tawuran,” ujarnya.

 

Indra