HALUT, KONTRASNEW.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (03/08/2023) melaksanakan kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Halmahera Utara.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan Konsultasi terkait dengan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2023 tentang pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis mengatakan, kunker ini dilakukan untuk bersilaturahmi. Sebab menurutnya,di kabupaten Sitaro ada kemiripan sama dengan Kabupaten Halut.
“Kondisi geografis buminya tidak beda jauh yakni pertanian dan perikanan, sehingga ketika memasuki dalam tahap penyusunan KUAPPS nanti, baik di induk maupun perubahan akan kami saling koordinasi tentang ranperda pajak dan retribusi,” ujarnya
Djon mengatakan, dari hasil koordinasi dengan DPRD Halut bahwa, ada banyak hal yang diperoleh ketika berdiskusi langsung, tentunya menyangkut tentang kiat-kiat dari DPRD untuk mendorong juga peningkatan pendapatan, ujungnya untuk mensejahterakan rakyat.
“Jadi, ada beberapa hal yang kami shering itu nantinya kami akan terapkan juga ketika balik ke Sitaro” ucapnya
Ia berharap,semoga pimpinan dan anggota DPRD Halut bisa berkunjung ke Kabupaten Sitaro.
“Hanya itu yang saya harapkan” harapnya
Sementara itu, Ketua DPRD Halut Janlis G Kitong menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan DPRD Sitaro yang telah berkunjung untuk kedua kalinya ke Halut untuk berdiskusi terkait dengan pajak dan retribusi Daerah (Pendapatan) dan KUAPPS tahun 2024.
“Dua poin ini memang punya kesamaan,tetapi,di daerah mereka tidak ada sesuatu yang bisa diandalkan,tidak seperti kita di halut ada pertambangan,baik Emas,Pasir Besi dan mangan,sehingga PAD mereka itu hanya 27 Miliar sementara kita PAD nya 100 juta lebih,itu perbedaannya” jelas Janlis
Walaupun hasil bumi mereka tidak sama seperti Halut, menurut Janlis, Pemda dan DPRD Sitaro berkunjung ke Halut itu bagaimana untuk menggenjot hal-hal yang lain seperti UU Nomor 1 Tahun 2022.
“tiap-tiap daerah kita menjadikan satu Perda itu kita di halut punya belum namun di Kabupaten Sitaro sudah ditingkat naskah akademik” ungkapnya.
Menurut Ketua Partai Demokrat Halut ini, bahwa dari hasil diskusi dengan Pemda dan DPRD Sitaro itu ada beberapa hal yang tidak ada di Halut akan mereka terapkan dan salah satunya itu adalah mereka mempunyai perda itu memakai tenaga ahli dari kementerian karena sejauh ini di Halut naskah akademik saja belum ada.
“Dengan adanya pengalaman yang kami ambil kita juga punya APBD akan mendesain dengan benar-benar sehingga tidak ada lagi menjadi seperti kemarin-kemarin yang tidak bisa membayar kinerja PNS, karena mereka di Sitaro tidak ada seperti itu” harapnya.
(Willy)