banner 728x250

DPRD Halut Sidang Paripurna Pengambilan keputusan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sidang Paripurna DPRD Halut

HALUT, KONTRASNEW.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan sidang paripurna  sehubungan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, bertempat di ruang sidang DPRD Halut,  jalan kawasan pemerintahan Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Rabu (24/07/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong juga dihadiri Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait.SE., Kapolres Halut diwakili oleh Wakapolres Kompol Andreas,  Kepala Kejaksaan Negeri Halut Muhammad Ahsan Thamrin, SH,MH., Wakil ketua I DPRD Halut Hi Samsul Bahri, Wakil Ketua II DPRD Halut Inggrid Paparang, bersama anggota DPRD lainnya, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara

Ketua DPRD Halut Janlis Kitong mengatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah proses pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran. Secara normatif, mekanisme pertanggjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD. Dalam konteks administrasi negara, pertanggjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

Dijelaskannya, kaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna pada 4 Juli 2024.

Selanjutnya, Ranperda ini telah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 4 dan 23 Juli 2024. Dimana dalam pembahasan Ranperda tersebut, ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian diantaranya Pendapatan Asli Daerah. Capaian pendapatan daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jauh dari yang diharapkan. Di Tahun 2023, realisasi Pajak Daerah hanya mencapai 46 persen dari yang ditargetkan, dan Retribusi Daerah hanya mencapai 37 persen dari yang ditargetkan. Itu berarti perlu dievaluasi kembali, agar kedepan, pencapaian target kedua potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih maksimal.

Selain itu, Hak-hak para ASN, Aparat Pemerintah Desa, Tenaga Honorer dan lain sebagainya.

“Hal ini masih menjadi problem yang perlu segera diselesaikan dengan baik. Belum terealisasinya hak-hak para aparatur ini dapat menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, yang sudah tentu berdampak pula pada kondisi pasar yang ada saat ini,” jelasnya.

Selanjutnya, pembentukan Perda di DPRD. Salah satu fungsi utama lembaga DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, namun banyak Rancangan Perda di DPRD yang belum dapat diselesaikan sampai dengan saat ini, karena terkendala anggaran kerjasama pembentukan Perda.

“Harapan Kami, anggaran untuk pembentukan Peraturan Daerah juga perlu menjadi perhatian Kita bersama, agar fungsi pembentukan Perda yang melekat di DPRD dapat berjalan dengan baik, karena salah satu indikator penilaian kinerja DPRD adalah Peraturan Daerah yang dihasilkan. Oleh karena itu, ini hendaknya menjadi perhatian Kita bersama, karena mengingat beberapa bulan lagi Kami akan segera mengakhiri masa jabatan sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024,” ucapnya.

Dimana persetujuan tersebut dilakukan berdasarkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Nomor 170/VI/2024 tentang persetujuan penetapan rancangan daerah tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2023.

Bupati Halut Ir Frans Manery mengatakan bahwa ranperda tentang laporan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, yang diajukan oleh eksekutif telah disetujui bersama antara pemerintah Kabupaten Halmahera utara dengan DPRD kabupaten Halmahera Utara. Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskan Bupati, bahwa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, mengacu pada pasal 111, pasal 115, dan pasal 116 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, mengamanatkan, bahwa Raperda kabupaten kota  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dprd, dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari kerja, disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas ranperda dimaksud, maka sesegera mungkin disampaikan
Kepada gubernur maluku utara untuk dilakukan evaluasi

Bupati juga megatakan bahwa laporan keuangan daerah pemerintah kabupaten halmahera utara tahun anggaran 2023, telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK-RI yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  yang ke 8 kali secara berturut-turut, walaupun masih ada catatan dan beberapa kendala yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti pada tahun mendatang, sehingga opini BPK tersebut terus dapat dipertahankan oleh karena itu mohon kerjasama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

“Segala saran masukan yang kami terima baik pada rapat pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD, rapat komisi- komisi dprd, rapat badan anggaran maupun rapat penyampaian pendapat akhir. Fraksi-fraksi DPRD, akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk itu pada kesempatan ini pula, kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan-pertanyaan baik yang disampaikan melalui pandangan umum, rapat Komisi DPRD dan rapat Badan Anggaran DPRD maupun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD,” jelasnya.

 

(Willy)