banner 728x250

Kasus Pencabulan Anak, Komnas PA Jateng : Perintahkan Polisi Menyidik Keterlibatan Ibu Korban

SH.MH (kanan) bersama Dr.Ary Sumarwono, SH.MH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

SOLO, KONTRASNEW.com – Menanggapi terjadinya kasus pencabulan anak tiri yang kini masih dalam proses persidangan, di Pengadilan Negeri Surakarta, Ketua Komnas PA (komisi  nasional perlindungan anak) Jateng, Dhony Fajar Fauzi, SH.MH memerintahkan Majelis Hakim supaya Polisi melakukan penyidikan kembali kepada Ibu korban yang terlibat dalam tindakannya melakukan eksploitasi terhadap anak kandungnya.

Ungkapan Dhony  itu diutarakan kepada wartawan didampingi pengacara terdakwa, Dr.Ary Sumarwono, SH.MH, seusai mnjalani sidang, pada Rabu (8/5/2024) di Solo. Dhony mengatakan, sesuai dalam dakwaan kasus pencabulan anak tiri yang dilakukan SK (70)  teurangkan, bahwa  ibu kandung korban AS (63) telah terlibat tindak eksploitasi anak.

“Dengan demikian, kami telah berkirim surat kepada majelis hakim untuk memerihkan Polisi, supaya  membuka kembali penyidikan, sehingga AS ikut harus ikut bertanggungjawab, karena melakukan pembiaran, bahkan membantu SK untuk menjalankan tindak pencabulan terhadap korban GK (21) selama 9 tahun” tegas Dhony

Pencabulan anak tiri itu terungkap dalam persidangan, dimana terdakwa telah mengakui  melakukan pencabulan sejak korban lulus SMP. Hal itu dilakukan, karena adanya kesempatan. Dimana pernikahan terjadi setelah SK yang berstatus duda dan AS berstatus  janda beranak satu bernama GK, mereka menikah tahun2009” sela Ary

Ketika SK dan AS menikah, GK masih berusia sekitar 7 tahun dan ketiganya tinggal bersama dalam satu rumah, di Kampung Sidomulyo, Banyuanyar, Kadipiro, Solo. “Selama tinggal serumah, mereka menempati satu kamar, sehingga AS, GK dan terdakwa tidur dalam satu kamar. Dengan berjalannya  waktu, SK timbul hasrat birahinya untuk mencabuli GK” katanya

Namun, saat hasrat itu mau dilakukan yang juga diketahui AS, awalnya dilarang, karena korban masih belum cukup umur. Tetapi, setelah beberapa tahun kemudian, setelah korban lulus SMP baru terdakwa diijinkan oleh AS untuk melakukan pencabulan. “Bahkan saat melakukan hubungan badan pertama  kali, AS mengetahui, bahkan ikut membantu memegangi tangan korban yang terjadi  di ruang tamu didepan televisi” lanjutnya

Berlangsung Berulangkali

Pencabulan antara bapak dan anak tiri itu berlangsung berulangkali, apakah GK tidak takut hamil ?  ternyata sebelumnya AS justru  sudah membelikan alat kontrasepsi, atas suruhan SK.  Setelah kejadian itu, maka perbuatan pencabulan itu berlangsung berulangkali dan dalam waktu  lama, sehingga menjadikan sesuatu kebiasaan. “Hal ini dapat terjadi, karena antara korban, ibunya  dan terdakwa sama -sama ada harapan, diantaranya korban disekolahkan, dibelikan motor dan Hand Phone.

sehingga hubungan badan anatara keduanya berlangsung sampai sekitar 9 tahun tidak ada masalah diantara mereka bertiga. Baru, masalah itu muncul setelah korban menikah, maka oleh terdakwa korban dan suaminya dilarang tinggal di rumah itu lagi. Sejak itu mereka sering cekcok, sehingga mengakibatkan terdakwa dilaporkan AS ke polisi. “Pelaporan itu terjadi AS kecewa terhadap terdakwa, karena motornya telah dijual, untuk membayar hutang biaya pernikahan korban dan suaminya” jelasnya

Jadi dalam kasus ini, menurut Dhony bukan hanya SK saja yang dijadikan terdakwa,  tetapi AS terlibat dan turut serta bertanggungjawab. “Karena yang dilakukan AS ini sebagai tindak eksploitasi terhadap anaknya sendiri” kata Dhony sambil menambahkan, maka dari itu Polisi diperintah melalui Majelis Hakim untuk melakukan penyidikan dan menaikan status AS menjadi tersangka dan bertanggungjawab atas perbuatannya terhadap korban, ” pungkasnya.

 

(Hong)