SRAGEN, KONTRASNEW.com – Kepala Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Suwarno, SE, memberikan klarifikasi atas isu perselingkuhan dan korupsi yang baru-baru ini kembali mencuat di media online. Isu-isu ini sebelumnya telah muncul dan diselesaikan, namun kembali diangkat sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pada hari Rabu 31 Juli kemarin, Rekan media KONTRASNEW.com berkesempatan langsung mewawancarai Kades Karangpelem, beliau menyatakan keprihatinannya atas pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa isu perselingkuhan dengan seorang oknum guru SD yang disebutkan dalam berita adalah tidak benar dan telah disuarakan saat ia mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Itu isu tidak benar. Isu itu sudah pernah disuarakan saat saya mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,” tegas Suwarno pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mengenai tuduhan jual beli jabatan perangkat desa, Suwarno menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jelas. “Terkait hal tersebut, kalau memang diperlukan, saya bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar persoalan tersebut segera selesai jelas dan terang benderang,” katanya.
Suwarno juga menanggapi dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Aspirasi dan Dana Desa dengan membuka diri terhadap pemeriksaan oleh pihak terkait. “Silakan kalau mau diperiksa terkait Dana Desa dan Aspirasi. Saya merasa sudah menjalankan dengan semestinya sesuai dengan aturan, jadi silakan saja,” ujarnya.
Anggit Sugesti, sebagai kontrol sosial, menyampaikan keprihatinannya atas pemberitaan tersebut. Ia menekankan pentingnya klarifikasi langsung sebelum berita diangkat ke publik. “Alangkah lebih bijaksana bagi rekan-rekan media untuk meminta klarifikasi secara langsung terlebih dahulu sebelum mengekspos berita tersebut. Karena unsurnya semua baru dugaan, bisa benar dan bisa saja salah,” kata Anggit.
Ia juga mengingatkan agar tidak terburu-buru dalam menyebarkan dugaan yang belum terbukti, mengingat dampaknya terhadap pihak yang diberitakan. “Janganlah terburu-buru, kasihan pihak yang diberitakan kalau ternyata dugaan tersebut tidak terbukti. Masyarakat terlanjur tahu, takutnya ini menggiring opini masyarakat menjadi kurang pas,” jelasnya.
Sebagai pegiat kontrol sosial, Anggit berharap tidak ada lagi pihak yang memperkeruh persoalan ini. “Saya berharap tidak ada lagi pihak yang memperkeruh persoalan ini. Jangan lagi ada desakan. Kalau memang persoalan ini dinilai perlu aparat penegak hukum turun, biarkan saja mereka bekerja dengan baik. Tapi kalau dinilai aparat penegak hukum tidak perlu turun, berarti tidak ada persoalan yang harus dibahas lagi,” tutupnya.
Pengawasan dalam pengelolaan Anggaran Negara oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Daerah memang perlu dijalankan bersama-sama dengan masyarakat dari berbagai lapisan. Namun, kedamaian serta kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat juga merupakan aspek yang harus dijaga demi suasana yang kondusif.
(team)