MINUT, KONTRASNEW,com – Praktik KKN pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi jalan di Kabupaten Minahasa Utara masih marak terjadi. Praktik ilegal ini kerap dilakukan oleh pihak Penyedia Jasa bersama pejabat terkait di Dinas PU Minahasa Utara, dengan tujuan untuk meraup keuntungan tidak wajar, meski harus mengorbankan kualitas pekerjaan yang dibangun dengan menggunakan uang negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Seperti contoh yang terjadi pada paket Proyek Preservasi Ruas Jalan Kolongan-Kawangkoan-Sampiri Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan Wartawan media ini beberapa waktu lalu mendapati adanya dugaan pengurangan volume pada pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. DAYANA CIPTA. Akibatnya, proyek jalan yang menyedot dana APBD Kabupaten Minahasa Utara sebesar 16 Miliar rupiah itu, terlihat amburadul dan permukaan jalannya mulai retak meski baru selesai dikerjakan akhir tahun 2023.
Berdasarkan referensi teknik dan penjelasan sumber terpercaya media ini menyebutkan, kasus keretakan permukaan jalan biasanya terjadi akibat proses pemadatan konstruksi base jalan (LPA/LPB) yang dikerjakan tidak sesuai petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga terjadi penurunan konstruksi Base jalan saat hotmix dihampar.
“Biasanya saat temperatur lapisan hotmix sudah dingin dan agak kaku, akan terjadi keretakan pada permukaan jalan apabila Base jalan amblas perlahan. Ini akibat pemadatan Basenya tidak dilakukan layer per layer sesuai petunjuk teknis pelaksanaan. Bisa juga akibat Base jalan dalam kondisi labil akibat campuran clay berlebihan pada campuran LPB/LPA yang dipadatkan pada kondisi Base yang masih basah akibat hujan,” ungkap sumber terpercaya media ini.
Selain itu, ada juga beberapa dugaan pengurangan volume pekerjaan pada pekerjaan minor item yang ditemukan, antara lain lantai drainase yang ketebalannya diragukan, dan volume pekerjaan yang tidak tertera pada papan informasi proyek, sehingga terkesan mengaburkan keseluruhan volume pekerjaan.
“Ini tentunya patut dicurigai, karena pada papan informasi proyek tidak disebutkan berapa panjang penanganan yang dilakukan preservasi, sehingga rawan dimainkan oleh pihak-pihak terkait. Saya kira sudah sewajarnya pihak Penegak Hukum menelusuri praktik KKN ini, dan memanggil pihak-pihak terkait. Karena kita tahu bersama, Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas di Negara ini,” terang sumber lagi.
Dilain pihak, PT DAYANA CIPTA sebagai pihak Penyedia Jasa yang coba dihubungi media ini, sempat menjelaskan bahwa paket proyek tersebut di awasi oleh pihak Kejaksaan. “Sebenarnya hal ini ditanyakan ke Kejati, karena mereka pekerjaan ini dibawah pengawasan mereka,” jawab Direktur PT DAYANA CIPTA, Harry Mundung.
Dirinya tidak menampik adanya kekuarangan dalam pelaksanaan pekerjaan, tapi pihaknya akan tetap memperbaiki bila terjadi kerusakan. “Memang kami ada kesalahan tapi, tapi tetap akan kami perbaiki,” janjinya.
(tim)