JAKARTA, KONTRASNEW.Com – Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa tindakan Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari dalam mengajukan pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kemenkumham menggunakan dokumen yang tidak sah. “Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili PWI,” tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Surat yang diajukan oleh Sasongko juga dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah PWI yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024. Surat palsu ini bahkan sempat menyebabkan gangguan administrasi sebelum akhirnya dibatalkan oleh Kemenkumham.
Lebih lanjut, Kurniadi menyoroti situasi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024. Hingga saat ini, sudah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa ada pengesahan dari Kemenkumham. “KLB ini tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga tidak diakui secara hukum maupun organisasi. Fakta bahwa Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan ini mempertegas status ilegal mereka,” ujar Kurniadi.
Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. “Pemblokiran ini bertujuan melindungi keabsahan akta badan hukum PWI dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kurniadi.
Pemblokiran ini tidak memengaruhi keabsahan SK Kemenkumham, tetapi semata-mata untuk memastikan dokumen administrasi organisasi tidak disalahgunakan. “Surat resmi dari PWI yang sah selalu dilengkapi barcode yang terhubung langsung ke Ditjen AHU. Kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI tetapi tidak memiliki identifikasi tersebut,” tegas Kurniadi.
(ed/ind)