banner 728x250

Menurut SK AHU Kementerian Hukum, PWI Dibawah Ketum Hendry Ch Bangun Penyelenggara Sah HPN 2025 

Hendra J Kede. S.T. SH. MH. GRCE. Wakil keta bidang organisasi PWI Pusat/ Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat

JAKARTA, KONTRASNEW.Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  sampai detik ini memiliki dan memenuhi azas legalitas hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada keraguan sedikitpun tentang itu.

Legalitas PWI diakui negara terakhir melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : AHU-0000946.AH.01.48.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.

Sampai detik tulisan ini dibuat, diterbitkan, dan dipublikasikan, Surat Keputusan Menkumham tersebut tidak pernah diubah apalagi dicabut. Sehingga dan oleh karena itu sah dan mengikat selayaknya akta otentik sebagai bukti legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Surat Keputusan Menkumham tersebut yang berwenang bertindak untuk dan atas nama PWI dan berwenang membuat perikatan dengan pihak manapun atas nama PWI adalah Ketua Umum yang dijabat oleh Hendry Chaeruddin Bangun bersama Sekretaris Jenderal yang dijabat oleh Muhammad Iqbal Irsyad, termasuk dan tidak terbatas menyelenggarakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tingkat nasional.

Sampai saat ini, dokumen asli Surat Keputusan Menkumham a quo masih teskasih sebagai dokumen resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dokumen tersebut secara digital masih dapat diakses melalui barcode. Dan secara manual juga masih dapat diakses oleh yang memiliki hubungan hukum dan hak hukum untuk itu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekjen Muhammad Iqbal Irsyad guna mengantisipasi perilaku dan tindakan yang tidak bertanggungkawab dari pihak-pihak yang mencoba memanipulasi publik, memutuskan untuk mengajukan blokir kepada Kemenkumham terhadap SK AHU a quo dan telah dikabulkan oleh Kemenkumham RI melalui jawaban resmi.

Pemblokiran bertujuan untuk meblok segala usaha yang dilakukan siapapun, baik orang maupun badan, dengan alasan apapun, untuk mengubah akta otentik legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dimaksud dengan tidak sedikitpun mengurangi kebasahan keberlakuan secara hukum Surat Keputusan a quo.

Sehingga dengan demikian, kepengurusan PWI Pusay dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Muhammad Iqbal Irsyad tetap memiliki legalitas bertindak untuk dan atas nama PWI Pusat berdasarkan SK Menkumham a quo, termasuk dan tidak terbatas melaksanakan HPN 2025 tingkat nasional.

Semua orang dan badan, baik badan negara maupun badan non negara, tentu juga memiliki kewajiban hukum untuk hanya  menjalin perikatan dengan PWI melalui kepengurusan sesuai SK Kemenkumham a quo.

Penyesatan informasi publik atas fakta hukum ini dan menyebarluaskan penyesatan informasi tersebut tentu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif Indonesia, termasuk dan tidak terbatas UU ITE dengan segala konsekuensi hukumnya.

 

(ed/ind)