banner 728x250

NHM Penuhi Kewajiban Penilaian DAS Galela

Penanaman dan Perawatan di area rehabilitasi DAS

HALUT, KONTRASNEW.com – PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menyelesaikan kegiatan Penanaman dan Perawatan di area rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak di Kecamatan Galela seperti yang diamanatkan dalam
SK.869/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang penetapan lokasi DAS dan dokumen Rancangan Teknis kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.

Selanjutnya, NHM melalui kontraktor, PT SARBI, akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi DAS ini ke tahapan Penilaian dan Pengembalian. Pembayaran tahap pertama untuk kegiatan ini telah dilakukan, dan sejak kemarin Selasa, 10 Oktober 2023, tim Penilaian yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Utara dan Dinas Kehutanan Maluku Utara, telah memulai kegiatan Penilaian di area rehabilitasi DAS ini.

“Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penilaian rehab DAS dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Diperkirakan kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar 2 minggu sejak SK diterbitkan dari Kementerian Kehutanan,” ujar Manajer Lingkungan NHM, Widi Wijaya

Lanjut Widi memgatakan bahwa beberapa waktu lalu, sempat beredar kabar tentang keresahan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan tanaman dari lahan yang dikelola NHM di area DAS ini. Namun perlu diluruskan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir karena setelah seluruh rangkaian Penilaian diselesaikan dan dilakukan proses serah terima dengan KLHK, area DAS tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Sehingga nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah apabila ke depannya area tersebut akan diperuntukan dan dikelola oleh masyarakat.

“Terkait polemik mengenai status lahan rehab DAS Galela, kepentingan NHM hanya menjalankan keputusan rehab DAS di Galela sebagai bagian dari pemenuhan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yg dimiliki. Dan NHM tidak memiliki kepentingan untuk melakukan klaim lahan lokasi tersebut,” jrlasnya.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2022, dari total luasan awal area kerja rehabilitasi DAS NHM yaitu sebesar 1.966 Ha, sejumlah 3,76 Ha-nya dikelola oleh perusahaan lain yang tidak terkait dengan kegiatan rehabilitasi DAS yang dilakukan oleh NHM dan merupakan entitas yang berbeda sehingga serta tidak memiliki keterkaitan dengan NHM.

Sementara itu, General Manager Planning & Production NHM, Kiki Kosmara menegaskan komitmen NHM terhadap rehabilitasi DAS tampa ada kepentingan.

“NHM berkomitmen penuh untuk penyelesaian rehab DAS di Galela ini tanpa ada kepentingan klaim lahan, karena ini merupakan realisasi dari komitmen pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap regulasi terkait yang diamanatkan Pemerintah, selain itu juga sesuai dengan visi Perusahaan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar khususnya di daerah Halmahera Utara,” pungkasnya.

 

(Willy)