banner 728x250

Oknum Santri di Sragen Dilaporkan ke Polisi Diduga Merusak Segel Gembok Pintu di Area Bangunan Masjid

Kusdaryono, S.H., M.Hum, Kuasa Hukum Sri Djoko Pararto

SRAGEN, KONTRASNEW.com , 18 Oktober 2024– Ibu Himawati Khusandayani, bersama kuasa hukumnya Kusdaryono, S.H., M.Hum., melaporkan insiden pengrusakan kunci pintu dan pembobolan ruangan kepada pihak berwajib. Kejadian tersebut melibatkan seorang pria berinisial “L” dan beberapa rekan yang diduga berhubungan dengan yayasan tersebut, sebagaimana terekam CCTV.

Kronologis kejadian berawal dari pembatalan wakaf aset oleh Sri Djoko Pararto, pemilik awal aset yang meliputi tanah seluas 4.000 meter persegi, gedung, masjid, dan fasilitas lainnya di Desa Betis, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sri Djoko Pararto, yang sebelumnya mewakafkan aset tersebut kepada Yayasan Sri Amini Betis, memutuskan untuk membatalkan wakaf kepada yayasan yang dengan tujuan untuk menghentikan sementara semua kegiatan guna dilakukan evaluasi.

Sri Djoko Pararto memberikan kuasa kepada Ibu Himawati Kushandayani untuk mengawasi aset tersebut. Pada 23 Juni 2024, Ibu Himawati mengambil langkah pengamanan dengan memasang kunci ganda di setiap ruangan dan menempelkan pengumuman larangan penggunaan ruangan tanpa izin. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan tanpa seizin pemilik aset.

Namun, hanya berselang dua jam, sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi insiden perusakan. Rekaman CCTV menunjukkan tindakan perusakan kunci secara paksa, pencopotan pengumuman, dan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin oleh “L” dan rekan-rekannya. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 406 Jo 167 KUHP tentang perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Pihak Yayasan Sri Amini Betis tampaknya bertindak di luar kewenangan mereka, dengan tidak mematuhi keputusan dari pemilik aset yang sah. Ibu Himawati, sebagai kuasa dari Sri Djoko Pararto, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketidakpatuhan yang merugikan. Tujuan dari pembatalan wakaf ini adalah untuk mengevaluasi pengelolaan aset, namun pihak yayasan bertindak seolah-olah masih memiliki hak penuh atas aset tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Kusdaryono, S.H., M.Hum., Ibu Himawati melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan harapan agar pelaku segera diperiksa dan diambil tindakan hukum yang tegas. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat mengakibatkan kerugian lebih besar, baik bagi pihak pemilik aset.

Sri Djoko Pararto, sebagai pemilik sebelumnya, menegaskan bahwa aset yang diwakafkan tersebut rencananya akan disewakan secara gratis setiap tahun, dengan tujuan untuk memastikan bahwa aset dikelola dengan baik oleh penyewa yang bertanggung jawab. Namun, tindakan sepihak dari pihak yayasan telah menimbulkan masalah hukum yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

 

Team