HALUT, KONTRASNEW.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara kembali menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA (Kebijakan Umum anggaran) PPAS Perioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2023. Yang dipimpin ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, Rabu (30/08/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Halut, Ir Frans Manery, Kejari Halut Mohammad Ahsan Thamrin SH MH, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf Davit Sutrisno Sirait SE, Ketua PN Tobelo Slamet Budiono SH MH, Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K, Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP, Wakil ketua DPRD Halut Hi Asrul suaibun, Wakil Ketua DPRD Halut Inggrid Paparang Para Asisten Bupati, Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD kabupaten Halmahera Utara dan Anggota DPRD Halut.
Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong mengatakan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023, beberapa waktu lalu bupati Halut telah mengajukan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 25 Agustus 2023. Kedua dokumen Ini telah ditindaklanjuti oleh DPRD melalui pembahasan, baik’secara internal, antara komisi dengan OPD, maupun badan anggaran dengan Tim anggaran pemerintah daerah.
“Melalui pembahasan bersama antara kedua lembaga ini, akhirnya rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan yang kita laksanakan pada hari ini,” Ucapnya.
Lanjut Dikatannya, Kedua dokumen yang telah ditandatangani bersama akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023.
“ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, agar pengajuan, pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan,” harap Janlis.
Ia juga mengatakan selain penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2023, Bupati Halut akan mengajukan satu rancangan perda insiatif pemerintah daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun’2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan pemerintah no 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi Daerah.
Sidang dilanjutakan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS serta penyerahan dokumen, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS.
Sementara, Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery mengatakan Dibeberapa waktu yang lalu Pemda telah menyampaika Draf Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahunnya.
“terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemda sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Bupati juga mengatakan bahwa adapun rinciananggaran sebagai berikut dimana pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 1.313.626.855.072,87 (satu triliun/ tiga ratus tiga belas milyar/ enam ratus dua puluh enam juta, delapan ratus lima puluh lima ribu/tujuh piah puluh dua rupiah, dan delapan puluh tujuh sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 130.563.476.708,87 (seratus tiga puluh milyar lima ratus enam puluh tiga juta, empat ratus tujuh puluh enam ribu,/ tujuh ratus delapan rupiah dan delapan puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:
• Pendapatan Asli Daerah sebesar
Rp. 130.744.850.930,00(seratus tiga puluh milyar,/tujuh ratus empat puluh empat juta, delapan ratus lima puluh ribu,/sembilan ratus tiga puluh rupiah) dan tidak mengalami perubahan.
• Pendapatan Transfer sebesar
Rp.1.077.914.004.142,87 (satu triliun,/tujuh ratus puluh tujuh milyar, sembilan ratus empat ratus belas juta, empat ribu,/seratus empat puluh
dua rupiah, dan delapan puluh tujuh sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp.130.563.476.708,87 (seratus tiga puluh milyar lima ratus enam puluh tiga juta, empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan rupiah, dan delapan puluh tujuh sen). /
• Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 104.968.000.000,00 (seratus empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah), dan tidak mengalami kenaikan.
Sementara Belanja Daerah Pada APBD Perubahan Tahun 2023 proyeksi target Belanja sebesar Rp.1.298.854.090.469,00
(satu triliun, dua ratus sembilan puluh delapan triliun (dua milyar, delapan ratus lima puluh empat juta, sembilan puluh ribu,/ empat ratus enam puluh sembilan rupiah)/dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 79.286.440.418,00 (tujuh puluh sembilan milyar,/dua ratus delapan puluh enam juta, empat ratus empat puluh ribu, empat ratus delapan belas rupiah). Sehingga surplus adalah Rp.14.772.764.603,87,- (empat belas milyar/tujuh ratus tujuh puluh dua juta, tujuh ratus enam puluh empat ribu/e ratus tiga rupiah dan delapan puluh tujuh sen) untuk Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
• Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 26.606.545.740,13 (dua puluh enam milyar enam ratus enam juta,/lima ratus empat ribu puluh lima ribu/ tujuh ratus empat puluh rupiah, dan tiga belas sen) dan mengalami penurunan sebesar
sebesar Rp.51.277.036.290,87
(lima puluh satu milyar, dua ratus tujuh puluh tujuh juta/tiga puluh enam ribu/dua ratus sembilan puluh rupiah, dan delapan puluh tujuh sen).
• Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 41.379.310,344,00 (empat puluh satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta/tiga ratus sepuluh ribu,/ tiga ratus empat puluh empat rupiah)
Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).
Sedangkan Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang
dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-
besarnya kemakmuran masyarakat.
“Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan omset pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru,” jelasnya.
Selain itu, omset pajak MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.
“omset pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi
perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian
daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” katanya.
Sementara rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah
objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal
ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.
Selain itu, untuk penyederhanaan juga dimaksudkan mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk
mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka jenis pajak dan
retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut
oleh Daerah perlu ditetapkan dalam
1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
“berdasarkan hal-hal tersebut maka Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk
meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” Jelasnya.
(Willy)