banner 728x250

Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya Tegaskan OKK Kesit Cs Cacat Administrasi.

Ariandono Dijan Winardi. Plt Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA, KONTRASNEW.com  – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) Ariandono Dijan Winardi menegaskan bahwa penyelenggaraan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) angkatan ke-18 (XVIII) oleh Kesit Cs adalah tidak sah alias abal-abal.

OKK yang digelar Kesit dengan mengatasnamakan PWI Jaya, diadakan di Gedung Prasada Sasana Karya, yang merupakan Kantor Pusat Bank DKI di Jl. Suryopranoto 8, Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2024.

Pasalnya, kepengurusan Kesit Cs sudah dibekukan oleh PWI Pusat. Pembekuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 253-PLP/PP-PWI/2024 Tentang Pembekuan Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2024-2029, yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2024.

“Membekukan Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 206-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2024-2029,” begitu kutipan poin pertama surat tersebut.

Pada poin kedua, disampaikan juga bahwa PWI Pusat mengangkat Ketua, Sekretaris dan Bendahara sebagai Plt. Sedangkan di poin ketiga, Plt yang telah ditunjuk menggantikan Kesit Cs untuk melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana halnya pengurus definitif.

Menurut Ariandono, alasan pembekuan bukannya tanpa dasar, namun lantaran Kesit Cs mendukung Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar tanpa didasari ketentuan PD/PRT yang menjadi acuan organisasi.

“Karena pelaksanaan KLB-nya tidak sesuai dengan ketentuan PD/PRT, ya dipastikan itu KLB abal-abal, hasilnya juga abal-abal. Termasuk Kesit Cs bisa dibilang pengurus abal-abal juga, karena dibentuk oleh hasil KLB abal-abal,” ujarnya kepada awak media, Kamis (10/10/2024), di Jakarta.

Dijelaskannya, di Peraturan Rumah Tangga (PRT) pada pasal 28 disebutkan bahwa KLB diadakan jika diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi dengan alasan ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

“Hingga saat ini, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun tidak dalam status tersebut (terdakwa). Artinya, KLB yang mereka lakukan tidak sesuai dengan ketentuan PD/PRT organisasi, jelas kan. Ditambah lagi, kepengurusan Hendry Ch Bangun terdaftar di SK Menkumham, sedangkan mereka tidak punya, ilegal dong namanya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, OKK adalah proses yang harus diikuti oleh calon anggota PWI dan menjadi anggota muda sekaligus memiliki kartu (PWI) muda. Selain itu, OKK juga harus diikuti oleh anggota muda untuk peningkatan menjadi anggota biasa sekaligus memiliki kartu biasa.

Terkait OKK versi Kesit Cs, ternyata ada beberapa wartawan yang mengeluh lantaran kartunya tidak terbit meskipun sudah mengikuti OKK untuk peningkatan anggota dari muda ke biasa serta membayar biaya administrasi sebesar Rp500ribu.

“Punya kita enggak jadi-jadi (kartunya terbit) tuh. Saya ikut OKK angkatan ke-15, waktu itu bulan Juni,” ungkap kesal salah seorang wartawan yang tidak mau disebut namanya.

Tidak hanya itu, wartawan lain yang juga enggan disebut namanya, mengeluh karena merasa telah menjadi korban. “Pusat kisruh kita kena imbasnya. Anggota jadi korban, payah, tidak profesional,” keluhnya.

Menanggapi keluhan beberapa wartawan tersebut, Ariandono yang akrab disapa Donny ini menghimbau kepada rekan-rekan wartawan yang ingin menjadi calon anggota PWI atau meningkatkan status keanggotaan melalui OKK harus bijak dan berhati-hati terhadap ajakan Kesit Cs.

 

(ed/ind)