banner 728x250

Pembangunan Gedung Kantor PJN Wilayah III BPJN Sulut Disorot: Tidak Transparan dan Terindikasi Korupsi

Kantor PJN WIL. III BPJN Sulut

SULUT, KONTRASNEW.com  – Proyek pembangunan Gedung Kantor PJN Wilayah III menjadi sorotan publik karena dianggap tidak transparan dan sarat indikasi korupsi. Bagaimana tidak, pembangunan Gedung yang kini sudah selesai dibangun itu, dilaksanakan tanpa pemasangan papan informasi proyek, dan tidak melalui mekanisme tender. Pelak saja, masyarakat menilai proyek ini beraroma KKN dan perlu ditelusuri Aparat Penegak Hukum.

” ini jelas tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ujar Sumber yg meminta namanya tidak dipublis, kepada media ini.

Berdasarkan penuturan sumber terpercaya, proyek tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar 2,5 miliar rupiah, dan dilaksanakan secara swakelola di bawah kendali Kepala Satuan Kerja (Kasatker), yang saat itu dipimpin oleh Okto Silitonga. Namun, tidak adanya papan informasi proyek selama pelaksanaan pembangunan berlangsung, menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi.

Rifay Kalangi, Wakil Ketua Sulut, LSM Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek ini.

“Tentunya kami berharap APH bekerja dengan dedikasi dan integritas, sehingga bisa memberi efek jera bagi pejabat dan kontraktor bermental korup yang cenderung merugikan keuangan negara,” ungkap Kalangi.

Ia menambahkan, pembangunan Gedung Kantor PJN Wilayah III ini sudah nyata-nyata menyalahi aturan, jadi tinggal menunggu keseriusan dari Aparat terkait dalam melakukan penyelidikan.

“Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sudah jelas, jadi kami berharap keseriusan Aparat Penegak Hukum,” ucapnya tegas.

 

(Tim)