banner 728x250

Penyuluhan Tentang Payung Hukum Terhadap Hak atas Tanah di Kelurahan Semanggi Solo

dalam kegiatan penyuluhan terhadap payung hukum terhadap hak atas tanah bersama masyarakat semanggi solo

SURAKARTA, KONTRASNEW.com – Untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya status kepemilikan hak katas tanah dalam rangka menuju kesejahteraan masyarakat, maka I Made Ridho Ramadhan, mahasiswa dari Fakultas Hukum dengan NPM 21100020 yang tergabung dalam Kelompok 84 KKN UNISRI 2024 bertujuan mensosialisasikan pengetahuan hukumnya mengenai Payung Hukum Terhadap Hak Atas Tanah .

Made mengatakan, Hak atas tanah merupakan aspek fundamental dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Di Indonesia, di mana kepemilikan dan penguasaan tanah sering kali menjadi sumber sengketa dan ketidakpastian hukum, pemahaman yang baik tentang payung hukum yang mengaturnya sangat penting. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan mengenai hukum hak atas tanah menjadi krusial untuk memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta melindungi diri dari praktik-praktik illegal,” Ucapnya.

Kelurahan Semanggi di Solo, seperti banyak daerah lainnya di Indonesia, menghadapi berbagai tantangan terkait hak atas tanah. Permasalahan umum yang sering muncul termasuk sengketa tanah, penguasaan tanah secara ilegal, dan ketidakpastian hukum mengenai status tanah. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak mereka atas tanah dan hukum yang mengaturnya, serta dampak negatif dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Bertempat di pojok rokok kantor Kelurahan Semanggi, Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui serangkaian sesi penyuluhan dan diskusi interaktif yang melibatkan warga setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi kelurahan Semanggi. Materi yang disampaikan oleh Made mencakup peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur legal dalam penguasaan dan pemilikan tanah, penjelasan tentang cara memastikan keaslian dokumen menggunakan aplikasi SENTUH TANAHKU serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah. Penyampaian materi disampaikan Made dengan gaya komunikasi asertif sehingga mendorong rasa percaya diri peserta untuk aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan.

Sebagai parameter hasil dari penyuluhan ini, I Made Ridho Ramadhan meminta beberapa peserta menunjukkan pemahamannya dengan memberikan sebuah kuis dan hasilnya peserta mampu menjawab dengan mudah. Banyak warga mengakui pentingnya pendaftaran tanah dan memiliki sertifikat hak atas tanah untuk melindungi kepemilikan mereka. Selain itu, mereka juga lebih sadar akan risiko-risiko dari penguasaan tanah yang tidak sah dan bagaimana menyelesaikan sengketa tanah secara legal.

Penyuluhan ini telah berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat Kelurahan Semanggi khususnya Kampung Losari tentang pentingnya memahami dan mengikuti payung hukum terkait hak atas tanah. Untuk memperkuat hasil tersebut, antusiasme para peserta sangat Nampak di sini sampai pada mereka menyarankan agar penyuluhan serupa dilakukan secara berkala dan melibatkan lebih banyak lapisan masyarakat. Selain itu, kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga hukum perlu ditingkatkan untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada masyarakat dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah.

Dengan pengetahuan yang memadai mengenai hak atas tanah dan langkah-langkah hukum yang tepat, diharapkan masyarakat dapat menghindari sengketa tanah dan memastikan kepemilikan mereka terlindungi secara sah.

 

(rikho)