JAKARTA, KONTRASNEW.com – Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya, Ariandono Dijan Winardi atau akrab disapa Dony menegaskan kembali kepada unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, organisasi olahraga dibawah KONI DKI Jakarta dan unsur swasta untuk tidak melayani aktivitas surat-menyurat dan proposal yang diterbitkan oleh Pengurus PWI Jaya Periode 2024-2029 yang telah dibekukan PWI Pusat.
Himbauan ini dilayangkan untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum-oknum pengurus yang telah dibekukan.
“Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pengurus yang telah dibekukan yang ditandatangani Kesit B Handoyo dan pengurus lainnya adalah TIDAK SAH. Kalau sudah dibekukan, kok bisa keluarin SK? Saya sebagai Plt Ketua PWI DKI menghimbau untuk mengabaikan surat itu, dan waspada,” tegasnya.
Dony juga menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun telah membekukan Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2024-2029 dengan Nomor: 253-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Soal rencana Kesit B Handoyo akan membawa hal ini ke ranah hukum, Dony justru senang mendengarnya. “Silakan saja. Soonar is better,” kata Dony.
Bukan itu saja, anggota PWI Jaya juga sempat terkekeh-kekeh dengan sikap Kesit B Handoyo Cs yang tidak mengakui kepengurusan Hendry Ch Bangun sebagai Ketum PWI Pusat, namun hadir dan mengerahkan atlet-atletnya untuk mengikuti Porwanas 2024 di Kalsel.
“Kalau mau boikot, kenapa harus ikut Porwanas, dapat gede anggaran dari sponsor ya. Bingung bikin LPj-nya, ya? Malu-malu kucing, ya? Kontingen DKI ada yang meraih emas dan pengalungannya dilakukan Ketum Hendry, kok Kesit gak protes? Lebih baik ikut lomba stand up comedy saja kalau mau lucu-lucuan. Grup lawak Srimulat lebih lucu dibandingkan grup Kesit,” ujar Dony sembari terbahak-bahak.
Kemudian, Dony juga menambahkan, Kesit Cs tidak mengakui kepengurusan Hendry Ch Bangun, namun kelompok itu masih memakai keputusan Kongres XXV PWI di Bandung 25 September 2023. “Lelucon apa lagi,” ujarnya.
Intinya, ungkap Dony, semua produk surat maupun proposal yang diterbitkan PWI Jaya yang dibekukan adalah tidak sah. Dony pun mengajak seluruh stakeholder PWI Jaya untuk mengabaikan segala bentuk surat dan proposal yang ditandatangani Kesit B Handoyo Cs.
“SK Pokja Walikota yang sah, hanya ditandatangani oleh Plt Ketua PWI Jaya, saya sendiri dan Sekretaris Bernadus Wilson Lumi, dan di SK itu tercantum barcode SK Menkumham yang sah. Bila tidak ada itu, berarti ilegal,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Pokja Walikota Jakbar, Kornelius Naibaho, menegaskan, menegaskan bahwa dirinya telah menerima SK Pokja dari Plt Ketua PWI Jaya, Dony. SK ini diterima karena Kornel melihat bahwa Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun adalah SAH dan mengantongi SK Menkumham. Dan Hendry Ch Bangun juga telah membekukan Pengurus PWI Jaya yang dipimpin Kesit B Handoyo.
“Jadi, kami menerima SK Pokja dari pengurus yang sah. Kan, gak mungkin ada dua SK Menkumham,” tegas Kornel.
(ed/ind)