JAKARTA, KONTRASNEW.com – Mabes Polri mengaku mulai menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait pembentukan direktorat baru di bawah jajaran Bareskrim.
Hal itu melakoni perpres terbaru dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menambah satu direktorat baru di dalam organisasi Bareskrim Polri.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Perpol itu nantinya akan mengatur teknis pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (TPPO).
“Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri. Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2).
“Nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kemenpan-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya,” tambahnya.
Setelah rampung dibuat, Dedi menyebut Perpol itu nantinya akan diajukan Divkum Polri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti,” kata Dedi.
Pekan lalu, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpres yang ditetapkan pada Senin (12/2) kemarin, Jokowi memutuskan untuk menambah satu direktorat di Bareskrim Polri.
Direktorat yang ditambah itu khusus untuk menangani kasus penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, dan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
(cn/ik)