banner 728x250

PPDB SMP Kota Depok Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Dibuka 3 Juni

DEPOK, KONTRASNEW.com – Melalui Dinas Pendidikan (Disdik), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2023/2024.

Senin (3/7) hari ini, Disdik Depok mulai membuka pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orang tua.

“Syarat yang harus dilengkapi antara lain Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada. Kemudian, memiliki Surat Keputusan (SK) tugas terakhir (mutasi) dari instansi/ lembaga/ kantor/ perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang,” ujar Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin, Senin (03/07/23).

Kemudian, syarat lainnya yang harus dipenuhi yaitu dibuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ POLRI, BUMN/ BUMD. Terdapat juga sistem PPDB SMP jalur perpindahan tugas orang tua.

“Sistemnya yaitu pendaftaran, seleksi persyaratan, seleksi nilai, kemudian hasilnya diterima ke negeri/ tidak diterima. Penentuan nilai perpindahan tugas orang tua diperhitungkan dengan rumus. N= rata-rata nilai 5 semester,” terangnya.

Sistem ini, kata Bahrudin, dibuka hari ini atau 3 Juli. Kemudian, pengumuman 4 Juli dan daftar ulang 7 Juli. Pendaftaran bisa dilakukan di http://depok.siap-ppdb.com.

“Awal tahun pelajaran serentak di 17 Juli 2023 dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 17-21 Juli 2023,” tuturnya.

 

IK