MANADO, KONTRASNEW.com – Paket proyek pembangunan Drainase Jalan Maesa tahun 2023, yang dibanderol anggaran 10,3 miliar rupiah, menuai sorotan masyarakat Kota Manado. Pasalnya, paket Proyek yang dikerjakan CV. BINTANG MAS ini, tidak kunjung rampung meski waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak kerja sudah selesai sejak bulan Desember tahun 2023.
“Saya perhatikan, pekerjaan pembuatan saluran air ini sudah lama dikerjakan, tapi progresnya lambat. Ini sudah sangat mengganggu arus lalulintas, karena pelaksana melepas material besi, batu dan pasir di badan jalan, sehingga terjadi penyempitan badan jalan. Ini sangat mengganggu, dan rawan lakalantas pada malam hari,” ujar Jefri Masdar, warga Kelurahan Paal Dua, kepada media ini, Rabu (21/2/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Eliana Handoko, warga setempat yang pagar rumahnya amblas, imbas dari galian drainase yang terbengkalai. Kepada wartawan, Handoko mengungkapkan kekesalannya kepada pihak kontraktor yang menggali lubang, tapi tidak segera dikerjakan.
“Saya sempat minta supaya mereka jangan dulu menggali, karena ada barang dagangan toko saya yang sudah berada di Pelabuhan Bitung, yang hendak saya masukan ke rumah. Tapi kontraktor tetap menggali dan berjanji bahwa mereka akan segera membangun drainase. Tapi buktinya sampai sekarang, drainasenya belum jadi, mereka hanya abis di janji,” semburnya kesal.
Dirinya merasa dirugikan oleh pihak kontraktor, maupun Dinas PU Kota Manado yang terkesan lalai dalam bekerja, sehingga proyek pembangunan drainase Jl. Maesa tersendat-sendat pelaksanaannya.
“saya sudah pernah konfirmasi ke Dinas PU Kota Manado, Jhon Suwu. Dari pihak Dinas kemudian mengutus orangnya untuk berkoordinasi dng kontraktor. Tapi ternyata sama saja, yang diutus itu tidak mampu berbuat apa-apa, sebagai pengusaha saya merasa sangat dirugikan,” cetusnya lagi.
Sementara itu, Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi pada paket proyek tersebut. Aktivis Anti Rasuah itu menilai, keterlambatan paket proyek pembangunan Drainase Jl. Maesa ini adalah akibat kelalaian pihak kontraktor, yang terbukti tidak mampu bekerja secara maksimal.
“Sudah jelas-jelas proyek ini molor jauh dari waktu pelaksanaan, dan sudah diberi tambahan waktu sampai tanggal 10 Februari 2024, tapi tidak juga selesai. Tapi anehnya PPK tidak menggunakan hak diskresi untuk memutus kontrak, dan mencairkan jaminan. Ini patut diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum, bisa saja pejabat terkait, sudah menerima pemberian dari kontraktor, sehingga dirnya tidak mampu bertindak tegas memutus kontrak,” ujar Maliki dengan nada curiga.
Lanjut Maliki menegaskan, pihaknya secara kelembagaan akan menyurati Kapolda Sulawesi Utara, meminta pihak Kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara pihak kontraktor dan Pejabat terkait yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Manado.
“Segera kami akan menyurati Kapolda Sulut, meminta pihak Direktorat Kriminal Khusus, menurunkan tim, guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek tersebut,” pungkasnya tegas.
(Jay)