SOLO, KONTRASNEW.com – Dengan kemajuan zaman yang terus berkembang, maka BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) perlu meninjau kembali regulasi pembangunan yang berada di bantaran sungai, terutama yang diperuntukan peningkatan ekonomi masyarakat, seperti pasar atau tempat distinasi wisata air. “BBWSBS dan dinas terkait perlu meninjau kembali bangunan-bangunan dibibir sungai yang dibangun untuk kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat, sesuai perkembangan zaman” ujar Dr.MS. Kalono,Msi kepada wartawan
Lebih jauh Kalono mencontohkan, pembangunan yang kini sedang terjadi ditepi Kali Jenes, tepatnya di Pasar Jongke, Kawasan Kecamatan Laweyan, Solo itu. Di sungai ini dengan berjalannya waktu menjadi menyempit, sehingga tidak lagi sesuai dengan fungsinya. “Untuk itu, kami sebagai pemerhati sosial, sangat mengapresiasi pembangunan ini, karena selain mengembalikan fungsi sungai, juga nantinya bisa digunakan untuk menaikan perekonomian masyarakat, sekaligus ditinasi wisata air” katanya pada Senin, 19 Juni 2023 di kawasan pembangunan Pasar Jongke yang berlokasi di tepi sungai Kali Jenes itu
Hal ini seperti yang terjadi dinegara-negara lain, juga banyak dibangun distinasi wisata air. Selain sungai itu mampu berfungsi untuk menampung air dari curah hujan, bila musim penghujan tiba, sehingga bisa mencegah banjir, juga berfungsi untuk menaikakan sumber perekonomian masyarakat, setidaknya warga setempat untuk melakukan transksi jual beli dan sebagainya. “Jadi, seandainya masyarakat ditempat lain ingin mengadakan hal yang serupa, pemerintah seharusnya mendukung, karena kalau ini kan dibiayai pemerintah, apalagi kalau kegiatan seperti ini dibiayai masyarakat sendiri, asal sesuai dengan regulai BBWSBS, PU dan pemerintah, tentu juga harus di dukung” tandasnya
Jadi, kata Kalono, jika ada pengusaha yang ingin membuat kegiatan seperti ini untuk menunjang perekonomian masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan pemerintah, seperti jarak, kedalaman pondasinya, ketebalan beton yang akan dibangun dan beberapa syarat lagi yang sudah ditentukan, mestinya diijinkan atau diperbolehkan. “Bahkan nantinya masyarakat akan berbondong-bondong melakukan kegiatan di pinggir sungai, untuk perkembangan perekonomian, seperti tempat wisata dipinggir-pinggir pantai di Gunung kidul” pungkasnya.
(Hong)