SOLO, KONTRASNEW.com – Dari sidang dugaan melawan hukum terhadap Owner Wong Solo Grup, H Puspo Wardoyo, pada Kamis (20/3/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta, penggugat dinilai oleh Dr HM Kalono, SH. MH (kuasa hukum Puspo Wardoyo), salah alamat, sehingga gugatannya seharusnya di tolak majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, gugatan penggugat Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri yang dikuasakan kepada Patricius Elfran Agung SH MBA dianggap telah me mbacakan, yakni dugaan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat Puspo Wardoyo dan Dewan Pers dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.
Isi gugatan itu menyatakan, tergugat dinilai melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang terbit di sejumlah media online, dimana Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi senilai Rp 5 miliar. Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan ke PN Surakarta secara materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel sebanyak Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.
Menjawab gugatan yang diajukan tersebut, Kalono mengatakan, gugatan itu salah salah alamat, karena kliennya tidak beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo. Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien Puspo Wardoyo beralamat di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, penulisan nama pengadilannya, kata M Kalono, juga salah, disana tertera dalam gugatan, nama pengadilannya Pengadilan Negeri Kelas I A Solo. Sedang yang benar Pengadilan Negeri Surakarta. “Maka mestinya oleh majelis hakim nantinya dalam sidang putusan menyatakan, gugatan tidak bisa diterima atau batal demi hukum” jelas Kalono
Tergugat selanjutnya, Dewan Pers dalam keterangannya, akan menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang berikutnya yang .dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis (27/3/2025) mendatang. ” Fungsi Dewan Pers akan menjelaskan atas isi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online, dinilai penggugat bahwa Puspo Wardoyo melakukan perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik, namun isi pemberitaan tersebut, apakah sudah ada konfirmasi dari pihak tergugat maupun penggugat atau belum, nanti dalam kajian dan akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya.” jelas Desy Ratnasari SH dari LBH Pers mewakili Dewan Pers, usai sidang.
Namun yang pasti, media yang memberitakan kasus ini, belum terverifikasi di Dewan Pers, sehingga pihaknya tidak akan melakukan pembelaan terhadap media tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Puspo Wardoyo pengusaha kuliner pemilik ratusan outlet di berbagai kota maupun di luar negeri tersebut, telah melaporkan seorang pengusaha asal Bekasi, Amirullah Idris, selaku Komisaris PT ArdyMandiri dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi pengembangan rumah makan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Desember 2024. Puspo Wardoyo selaku Owner Wong Solo Grup saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (13/3/2025) sore, membenarkan laporan tersebut. “Jadi yang bersangkutan kami laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan investasi,” terangnya.
(Hong)