banner 728x250

Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50 T di 2024, Ini Alasannya

Mentri keuangan Sri Mulyani

JAKARTA, KONTRASNEW.com – Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk diblokir sementara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang masih dinamis.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang beredar, kebijakan automatic adjustment belanja K/L 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.396.040.000.

“Surat tersebut benar dan disampaikan ke seluruh pimpinan K/L,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Deni menyebut, kebijakan automatic adjustment merupakan salah satu metode untuk merespons dinamika global dan telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan APBN 2022 dan 2023.

“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan DIPA tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di tahun 2024,” ucapnya.

Dalam hal ini anggaran yang diblokir sementara berasal dari seluruh K/L dengan besaran 5% dari pagu belanja 2024. Kebijakan ini sudah diterapkan pemerintah sejak 2022 ketika dunia dihadapkan pada ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.

Automatic adjustment mengharuskan seluruh K/L untuk memblokir anggaran yang dinilai belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Dengan kebijakan ini, K/L diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting sehingga akan memiliki ketahanan untuk antisipasi jika harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global.

“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, 17 Februari 2023 lalu.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya), belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai akhir semester I.

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).

“Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L,” ujar Sri Mulyani.

(dtkc/gs)