JAKARTA, KONTRASNEW.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI. Status penanganan perkara tersebut sudah di tahap penyidikan. Artinya, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“Bahwa betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik dan penuntut (umum) itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers penanganan kasus di Sidoarjo, Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2) petang.
Ali enggan mengumumkan identitas tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Kata dia, hal tersebut nantinya akan disampaikan ketika proses penyidikan sudah cukup.
Saat ini KPK masih dalam tahap menyelesaikan proses administrasi penyidikan.
“Nanti saya pastikan kembali termasuk untuk yang di Taspen, proses penyelidikannya sudah kami sampaikan betul ada laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dalam proses penyelidikan. Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga sudah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” kata Ali.
Pada Rabu, 31 Mei 2023, KPK telah mengklarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi. Saat itu, Indra terlihat mengenakan kalung berwarna merah sebagai tanda tamu penindakan KPK.
Indra tidak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi awak media mengenai kehadirannya di kantor lembaga antirasuah tersebut.
(cn/gas)