banner 728x250

Terindikasi Korupsi, Kapolda Diminta Telusuri Proyek Mangkrak Peningkatan Jalan Belang-Morea

jalan yang tidak kunjung selesai

MINAHASA, KONTRASNEW.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, SIK, M.Si, bersama Jajaran yang ada di Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) diminta melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Paket Proyek Peningkatan Jalan Belang-Morea, Tahun Anggaran 2023. Pasalnya, paket proyek yang menyedot dana APBD Kabupaten Mitra senilai 17,69 miliar tersebut, kini dalam kondisi terbengkalai, dan sudah diputus kontrak oleh Dinas PU setempat, akibat progres volume pekerjaannya yang hanya mencapai kurang lebih 17%, hingga batas waktu pelaksanaan tertanggal 31 Desember 2023 selesai.

“Kami secara kelembagaan meminta Kapolda Sulut melirik kejanggalan yang terjadi pada paket proyek ini. Karena sesuai ketentuan yang berlaku, ketika bobot pekerjaan pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan tidak tercapai, PPK sebagai pengendali proyek harusnya memberi surat peringatan dan memanggil rapat pihak penyedia jasa, untuk membahas kendala yang dihadapi sehingga bisa dicarikan solusi. Kalau sudah selesai waktu pelaksanaan, dan progresnya hanya 17%, dipastikan mekanisme ketentuan yang saya sebutkan tadi, tidak dilaksanakan oleh PPK, Kabid Bina Marga maupun Kepala Dinas terkait,” ujar Ketua LSM KIBAR Sulut, Jaino Maliki, Selasa (6/2/24).

Untuk contoh kasus seperti ini, sambung Maliki, biasanya dikarenakan pihak penyedia jasa terlalu banyak menangani pekerjaan di berbagai instansi pemerintah, tapi tidak memiliki kemampuan dan modal yang memadai.

“Penyedia Jasa kan PT. SAMEROT TRI PUTRA, berdasarkan data-data yang berhasil kami himpun, Perusahaan ini banyak menang proyek di Kabupaten/Kota Se-Sulut, tapi rata-rata proyeknya mengalami keterlambatan, bahkan ada yang mangkrak. Pertanyaannya, kenapa Pejabat-Pejabat terkait tidak mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya untuk memutus kontrak dan mencairkan jaminan, padahal mereka punya hak diskresi. ini yang patut dipertanyakan. Kuat dugaan, mereka sudah tersandra karena sudah menerima sepotong kue dari Penyedia Jasa. Ini yang perlu diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum,” terang Aktivis Anti Korupsi itu dengan intonasi tegas.

“Informasi terbaru yang kami terima, pihak rekanan masih bekerja untuk menggenjot bobot pekerjaan agar supaya realisasi fisik mencapai 20%. Ini dilakukan untuk mengimbangi serapan anggaran uang muka yang sudah dicairkan, ini kan jelas-tindakan ilegal? Untuk itu secara kelembagaan, kami akan segera melayangkan surat laporan pengaduan ke Kapolda Sulut, supaya bisa menyelidiki dugaan korupsi pada proyek tersebut. Data-data yang ada, sudah cukup untuk kami lampirkan dalam dumas nanti,” pungkas Maliki.

 

(jaino/Red).