SOLO, KONTRASNEW.com – Sedikitnya ada 40 rumah yang terdiri dari 3 RW di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo berlokasi dibibir sungai. Sehingga mengakibatkan setiap tahun (musimpenghujan) selalu dilanda banjir. Menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Solo, dari 5 kecamatan ada 3 daerah yang rawan banjir, karena hunian itu berada di bibir sungai Bengawan Solo.
Daerah yang rawan banjir itu setidaknya berlokasi di daerah Bumi, Kecamatan Laweyan. Lokasi di Kelurahan Bumi itu ada berada di RW 5, 6 dan 7. Memang, BPBD Solo pun telah memetakan tiga kecamatan yang masuk dalam daerah rawan bencana. Ketiga lokasi tersebut, yakni Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Jebres. “Sedangkan diantara 3 RW itu, yang paling rawan di RW 5” ujar PLH Kasi Pemerintahan Pelayanan Publik dan Trantib kelurahan Bum, Meita Dwi Ratna Sari kepada wartawan, pada Kamis (8/6/2023) di kantornya
Namun bencana banjir yang melanda warga yang menempati rumah di bantaran suangi itu tidak separah yang ada di Kecamatan Jebres, sehingga warga tidak sampai memindahkan barang-barangnya. Selain itu dinas terkait seperti dinas sosial Pemkot Surakarta maupun BPBD selalu cepat dalam menangani banjir danmemberikan bantuan. “Banjir tahun kemarin pihak terkait telah membantu, selimut, kasur dan almari kepada warga yang kebanjiran” lanjutnya
Ketika ditanyakan tentang status rumah-rumah yang berlokasi di bantaran sungai tersebut, Meita mengatakan, sebagianbesar rumah itu sudah bersertifikat, namun bagaimana proses mendapatkan sertifikat tersebut, dia mengaku tidak tahunpersis, sebab sertifikat itu sudah ada sejak turun-temurun, sementara Meita baru bekerja di kelurahan Bumi mulai tahun 2019.
Terkait bahaya adanya pendirian bangunan di sempadan sungai, pihak kelurahan Bumi gencar mengoptimalkan sosialisasi kepada warga agar tidak menempati rumah di sempadan sungai. Namun itu bukan hal mudah untuk dilakukan, terlebih bangunan yang berada disepanjang Kali Jenes itu sudah bersrtifikat. Selain itu minimnya institusi terkait perihal tersebut, bagaimana optimalisasi peran BBWSBS (Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo) dalam memberikan sosialisasi kepada warga setempat ?
Disinyalir pihak BBWSBS kurang optimal memerankan fungsinya sebagai lembaga yang berwenang. Untuk menertibkan warga yang tinggal di kawasan Kelurahan Bumi yang tinggal di bibir sungai, tentang pendataan, karena pada kenyataannya banyak warga setempat yang rumahnya sudah bersertifikat, meski ada sebagian ada yang menempati tanah liar di sempadan sungai. Dengan demikian BBWSBS dapat melakukan penertiban dan pengecekan ulang.
(Hong)