SRAGEN, KONTRASNEW.Com – Konflik internal di Yayasan ‘Sri Amini Betis’ Sragen semakin memanas tanpa ada penyelesaian. Sri Djoko Pararto, pemilik dan pembina yayasan yang juga pemberi wakaf, telah melaporkan beberapa oknum santri yang diduga terlibat pelanggaran ke Kepolisian Resor Sragen pada 28 Juni 2024 lalu. Kuasa hukum Sri Djoko, Kusdaryanto, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa laporan tersebut akan terus didorong agar segera dituntaskan.
Menurut Kusdaryanto, oknum-oknum berinisial “L” dan kawan-kawan dilaporkan karena dugaan pelanggaran Pasal 406 Jo 167 KUHP tentang perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin. “Kami berharap segera ada perkembangan yang jelas dari polisi. Apabila penyelidikan dihentikan, kami ingin diberi pemberitahuan resmi melalui SP3,” ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Hingga kini, pihak pelapor masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian. Kusdaryanto menilai, proses yang sudah berjalan lima bulan ini seharusnya sudah ada kejelasan, apalagi dengan adanya bukti kuat seperti rekaman CCTV dan pengakuan dari terduga pelaku kepada Sri Djoko.
“Semua bukti sudah ada, dari rekaman CCTV hingga pengakuan pelaku. Sudah lima bulan sejak laporan dibuat, seharusnya bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tegas Kusdaryanto. “Kami akan terus dorong agar kasus ini ditangani hingga tuntas!”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung oleh Unit 1 Satreskrim. “Kami sedang meminta klarifikasi dari semua pihak terkait. Setelah semuanya jelas, akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).
Perkembangan kasus ini ditunggu banyak pihak, terutama Yayasan Sri Amini Betis yang terus mendorong agar kebenaran segera terungkap.
(rikho)